Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan
2 orang pelaku penganiayaan ditangkap secara bersama-sama, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.(f-ist)
sentralberita | Tanjungbalai ~ Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap 2 orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan pelaku penganiayaan itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya.
Adapun kedua pelaku penganiayaan itu masing-masing YR alias Sen (33) dan A(28) warga Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, kedua pelaku ditangkap atas pengaduan/laporan korban Zainal (25) warga sama di SPKT Polres Tanjungbalai pada, Kamis (9/12/2021) tentang penganiayaan.
Korban dianiaya oleh para tersangka tersebut di atas bersama kawan-kawannya yang lain yang terjadi pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Sukun Lingkungan VII Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Di mana pelaku An Dkk melakukan penganiayaan terhadap korban dan Lilik Purnomo. Pelaku An menusuk punggung bagian belakang korban dengan menggunakan obeng sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan berdarah.
Selanjutnya An juga menusuk bagian pundak sebelah kiri dan bagian perut sebelah kanan Lilik Purnomo juga menggunakan sebuah obeng bersamaan dengan pelaku A memiting leher, serta D dan SEN meninju bagian badan dengan menggunakan tangan.
Adapun penyebab dari penganiayan tersebut adalah dikarenakan sebelumnya ada dendam antara An dengan adik kandung korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada punggung bagian belakang, sedangkan Lilik Purnomo mengalami luka pada bagian pundak sebelah kiri dan perut sebelah kanan.
Kemudian korban keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai sesuai hukum yang berlaku, terang Triyadi.
Sehubungan dengan Laporan dari korban Zainal, maka Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo SH melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara itu.
Pada Senin (20/12/2021) sekitar pukul 23.30 WIB diketahui bahwa keberadaan tersangka YR alias Sen dan A berada di Jalan Budi Utomo Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur KabupatenAsahan.
Lalu tim opsnal berangkat ke Kabupaten Asahan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai dan pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB tersangka YR dan A berhasil ditangkap.
Lantas langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana dan
terhadap tersangka An, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai,” sebutnya (01/red)