Sat Narkoba: Tidak Ada Ruang Bagi Bandar dan Pengguna di Wilkum Polres Palas

Tersangka narkoba yang dibekuk. (F-ist)

sentralberita | Palas ~ Satuan Narkoba(Sat Narkoba) Polres Padang Lawas (Palas) Polda Sumatra Utara terus gencar memburu pelaku bandar dan pengguna narkoba di wilayah hukum (Wilkum) polres Padang Lawas.


Dalam sepekan terahir ini di ketahui beberapa bandar dan pengguna yang berhasil di amankan sat narkoba polres Palas.

Kali ini sat narkoba kembali berhasil mengamankan HD 27 tahun Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas yang di duga pemilik narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram pada Selasa 14/12/2021 sekitar pukul 22.00 wib

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K, M.Si melalui kasat narkoba AKP AGUS M. BUTAR BUTAR. SH dalam keterangan nya kepada wartawan membenarkan atas penangkapan terhada HD laki aki 27 tahun Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah pada hari selasa Tanggal 14 desember 2021 Pukul 22.00 Wib.

Baca Juga :  Polda Sumut Dukung Penguatan Program P2L untuk Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis

Kasat juga menyebutkan kronologi penangkapa terhadap HD.


Menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di gang masjid raya Desa Aek Tunjang Kec. Barumun Tengah kab.Padang Lawas sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya personil sat narkoba polres Padang Lawas melakukan pengintaian dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap Saudara HD


Setelah personil berhasil menangkap HD Selanjud nya di lakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 1,43 gram.dari tangan kiri tersangka.

Selanjutnya kata kasat saudara HD beserta barang bukti diamankan ke satres narkoba polres padang lawas guna dilakukan proses selanjut nya.(HS)

-->