DJP Sumut I Tambah Kerjasama Dengan Tax Center

Kanwil DJP Sumut I) dan Tax Center Politeknik Negeri Medan (Polmed) resmi menandatangani perjanjian kerja sama. (F-ist)

sentralberita | Medan ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan Tax Center Politeknik Negeri Medan (Polmed) resmi menandatangani perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.     

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dan Direktur Polmed Abdul Rahman, SE, Ak, MSi menandatangani memorandum of understanding (MoU) itu pada Rabu (08/12/2021) di Four Points Jalan Gatot Subroto  Medan.     

Kegiatan penandatanganan tersebut merupakan salah satu bagian dari acara dengan tajuk “Program Menara Vokasi Tahun 2021,” yang diselenggarakan oleh Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bertema “Inovasi Vokasi Meningkatkan Akselerasi Perekonomian dan Pembangunan Nasional”.   

Baca Juga :  20 ASN Dinkes Ikuti Upacara HUT RI di Kantor Pemkab Aceh Timur

Pada acara tersebut, Kanwil DJP Sumut I -melalui Pejabat Fungsional Penyuluhnya, juga menjadi narasumber pada talkshow bertema Super Tax Deduction. Super Tax Deduction Vokasi itu sendiri merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam Program Pendidikan Vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. 
   

Pengurangan dalam bentuk Biaya Penyediaan Fasilitas Fisik untuk Praktik Kerja dan/atau Pemagangan serta Pembelajaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. (Wie)

Baca Juga :  Hari Minggu, Pj Gubernur Tetap Pimpin Rapat OPD, Bahas Serapan Anggaran dan Penyusunan APBD 2025
-->