Beraroma KKN, Bupati Labura Didesak “Stop” Pekerjaan Taman Kantor DPRD

Proyek pembangunan taman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). (F-frd)

sentralberita | Aekkanopan – Proyek pembangunan taman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) senilai Rp 978.318.351 hingga kini masih terus berlanjut meski kontrak pekerjaannya diakui belum pernah ditandatangani.


Hal ini sontak mengundang kecurigaan masyarakat. Tidak sedikit dari mereka bertanya-tanya, bagaimana bisa pekerjaan yang tanpa kontrak masih bisa terus berlanjut dan siapa dalang dibalik mulusnya pekerjaan ini.
Tak pelak, pertanyaan-pertanyaan tadi pun mulai menjurus pada preseden buruk sejumlah masyarakat disana. Ada yang beranggapan kalau mulusnya proyek itu karena adanya kongkalikong antara penyedia dengan pihak instansi terkait dan ada pula barasumsi jika proyek itu dapat bekerja “suka-suka” karena “dibacking” oleh kerabat orang nomor satu disana.
Ketua LSM LPPN Kabupaten Labura, Bangkit Hasibuan misalnya. Ia menilai ada sesuatu yang tidak beres dibalik proyek dimaksud. “Baik mantan Sekretaris DPRD, Edi Malvin Sihaloho maupun Plt. Sekretaris DPRD, Lamtiur Gultom, SE yang sudah saling “lempar bola” dan saling tidak mengakui ada menandatangani kontrak proyek tersebut, namun pekerjaan kog masih terus lanjut. Ada apa ini?” jelasnya curiga.


Bangkit pun mulai mencium ada aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dibalik pekerjaan proyek taman ini. Buktinya, lanjut dia, pertama, proyek itu sudah dikerjakan pada tanggal 22 November 2021, sementara pengakuan PPTK, T. Silaban, ST, penyedia/pemborong baru akan memulai penandatanganan kontrak di tanggal 23 November 2021. Anehnya, pada tanggal 23 November 2021 pun tidak terjadi penandatanganan kontrak.


Kemudian, tambah dia, proyek yang awalnya dilaksanakan secara tender mesti dibatalkan karena tidak lengkapnya dokumen penawaran yang dikirimkan peserta, sehingga dilanjutkan dalam bentuk Penunjukkan Langsung (PL) oleh Pengguna Anggaran.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Komitmen Hadapi Tantangan Perubahan Iklim secara Bersama


Begitupun, terang sosok yang cukup dikenal vokal ini, mantan pengguna anggaran, Edi Malvin maupun Plt, Lamtiur Gultom tidak ada mengaku melaksanakan proses penunjukkan langsung dengan memasang alibi masing-masing. “Jadi siapa yang melakukannya?” tanyanya.
Selain itu, papar Bangkit, meski telah diketahui tanpa kontrak pekerjaan tetap dimulai, Plt. Sekretaris DPRD, Lamtiur Gultom, SE selaku pengguna anggaran saat ini terkesan dibuat tidak berkutik. Gultom terlihat tidak berani menghentikan pekerjaan yang dinilai abnormal ini.


“Alasan ini sudah cukup mengundang kecurigaan. Belum lagi, persoalan pelaksanaan pekerjaan lapangan, apakah sudah sesuai atau tidak. Tapi, bagaimana kita (LSM LPPN-red) ingin mengontrolnya, sementara tidak ada yang mengaku sebagai PPK yang layak untuk ditanyai,” bingung Bangkit.
Untuk itu, Bangkit berharap, Bupati Labura, Hendriyanto, SE harus bertindak tegas dan mendesak agar menyetop pekerjaan yang dinilai cukup mencurigakan itu. Apalagi, proyek yang terkesan beraroma KKN ini karena belum adanya penandatanganan kontrak sudah ada pelaksanaan pekerjaan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian negara nantinya.


“Bupati harus turun tangan dan menyetop pekerjaan taman ini. Masalah ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut uang negara. Sampai proyek itu jelas pertanggungjawaban administrasinya, baru bisa dilanjutkan. Kalau ini tetap dibiarkan, akan banyak multitafsir yang berkembang di tengah masyarakat,” pinta Bangkit.
Jangan sampai, sebutnya, kegiatan Bupati yang turun ke lapangan untuk mengecheck beberapa pekerjaan infrastruktur di Labura belakangan ini akan dianggap sebatas pencitraan saja. “Padahal pekerjaan yang tidak jauh letaknya dari Kantor Bupati yang dinilai bermasalah itu, malah tidak bisa dikontrol Bupati seperti proyek-proyek lainnya,” beber Bangkit. Sementara, Bupati Labura, Hendriyanto, SE, saat dimintai tanggapan terkait hal ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (08/12) berjanji akan mencheck dan menanyai hal tersebut kepada instansi terkait. “Terima kasih atas infonya. Nanti saya check dulu dan tanyakan. Saya baru lepas sakit,” sebutnya dalam pesan.

Baca Juga :  David Sipahutar Diduga Bongkar Paksa Ruang Kerja Wakil Bupati Taput jadi untuk Plh Sekda


Seperti diberitakan sebelumnya, Plt. Sekretaris DPRD Labura, Lamtiur Gultom, SE saat dikonfirmasi sentralberita.com, Selasa (23/11), mengaku tidak pernah menandatangani kontrak apapun dengan penyedia manapun.
Bahkan, Gultom sempat mengatakan PPTK, T. Silaban yang menyatakan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disana saat itu adalah seorang pembohong. Sebab, pengakuan Gultom, dirinya baru menerima Surat Keputusan sebagai Plt. Sekretaris DPRD pada tanggal 22 November 2021 sore.


Jadi, lanjutnya, mustahil dirinya ikut serta dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa terkhusus pada proyek pembuatan taman dimaksud.
Sama halnya dengan mantan Sekretaris DPRD, Edi Malvin Sihaloho yang mengaku tidak pernah menandatangani kontrak proyek taman itu. Namun, dia tidak membantah, dirinya yang menunjuk CV. Cakrawala Angkasa sebagai penyedia atas saran Kepala ULP, Fauzi Helmi. Tetapi, dia mengelak jika dirinya ikut serta dalam proses Penunjukkan Langsung dan tidak tahu siapa pelaksana Penunjukkan Langsung tersebut.
Sementara, T. Silaban, sebagai PPTK proyek tersebut, terkesan berpura-pura tidak tahu kalau pekerjaan pembuatan taman kantor DPRD Labura sudah dilaksanakan sebelum adanya penandatanganan kontrak dan malah dia “lempar bola” kepada Plt. Sekretaris DPRD, Lamtiur Gultom, SE sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disana sebagai penanggungjawab persoalan “curi start” nya penyedia, CV. Cakrawala Angkasa dalam memulai pekerjaan. (SB/FRD)

-->