Fraksi PDI Perjuangan Minta RTRW Harus Lebih Konprehensip


sentralberita| Medn~Daniel Pinemd juru bicara pada paripurna pegesahan RTRW, Selasa (30/11/2021 mengharapkan, Fraksi PDI Perjuangan RTRW Kota Medan Kedepan Lebih Konprehensip Sejalan Sengan Kebijakan Strategis Nasional sejalan dengan kebijakan strategis nasional.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden nomor 109 tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional antara lain, terkait dengan pembangunan jalan tol, yang meliputi jalan tol Medan-Binjai, jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi serta terkait dengan rencana pembangunan terminal tipe a dan pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet).

Dikatakan Daniel, rencana pembangunan jalan tol layang koridor jalan pinang baris-pusat kota- Aksara-Tembung (perbatasan Kota Medan dengan kabupaten Deli Serdang) serta rencana pembangunan ruas jalan tol titik nol-pelabuhan, menjadi tertera dalam ranperda yang walaupun rencana pembangunan tersebut masih perlu kajian dan pembahasan yang lebih mendalam.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Gencarkan Perlawanan Hoax, Issu Sara dan Politik Uang dan Netralitas ASN

“Melihat pesatnya pertumbuhan penduduk di Kota Medan, Daniel mendesak Pemko Medan melalui walikota supaya menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kecamatan Medan Marelan.

Demikian juga dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana diatur dalam \peraturan \menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW, minimal 30 persen untuk RTH publik dan 10 % RTH private dari luas wilayah administratif yang ada.

Sementara RTH publik di Kota Medan saat ini hanya 16,7 % berarti masih terdapat kekurangan 3,5 %, ungkap Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini.

Untuk itu lanjut Daniel Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan meminta agar perencanaan dan dokumen-dokumen terkait RTH tersebut sudah harus lengkap sebelum tahun 2023.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Terima Penghargaan Apresiasi Dari BPJS Ketenagakerjaan Provsu

Dia juga mendesak Pemko Medan untuk menyediakan ganti rugi ruang terbuka hijau setiap tahunnya secara bertahap bagi warga yang terkena dampak wilayahnya berubah menjadi ruang terbuka hijau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tahun 2021 ini.

“Demikian juga dengan pembangunan/perluasan drainase yang menggunakan tanah warga masyarakat agar Pemko Medan meng-alokasikan anggaran ganti rugi tanah setiap tahun anggaran, dengan mempertimbangkan tanggapan, saran dan masukan yang kami sampaikan,”ungkap Deniel. (SB/01)

-->