Fraksi PAN Medan: Penataan Tata ruang yang Baik Membawa kehidupan Kota Dinamis dan Berkesinambungan

Fraksi PAN dengan juru bicara Edwin Sugesti Nasution. (SB/F-Husni)

sentralberita| Medan~Fraksi PAN dengan juru bicara Edwin Sugesti Nasution menyampaikan, Rencana tata ruang wilayah (RTRW) bukan semata-mata sekedar konsep penataan wilayah, kedudukan sosial ekonomi masyarakat atau proyeksi rencana pemerintah daerah kedepan.

Namun harus ditandaskan pada partisipasi publik, transparansi, kemajuan gagasan, berikut kesanggupan untuk menjalankan. Peraturan daerah ini nantinya bukan hanya dokumen yang dibuat tapi tidak bisa dilaksanakan, katanya pada paripurna pengesahan Rancangan RTRW, Selasa (30/11/2021) di gedung DPRD Medan.

Kemudian, rencana tata ruang wilayah sebuah daerah harus sesuai karakteristik, kultur, geografis kawasan daerahnya dan tidak bertentangan dengan rtrw propinsi maupun rtrw nasional. Untuk itu dibutuhkan kearifan pemerintah daerah untuk menyusunnya serta konsistensi pemerintah didalam pelaksanaannya.

Dengan tata ruang kota yang baik, warga bisa menjadikan kota sebagai tempat kehidupan yang sehat, nyaman, damai, menyenangkan dan menggembirakan bagi pekerja dan pebisnis. Tata ruang kota yang baik memungkinkan mereka bisa beraktifitas secara effisien, efektif dengan lalu lintas angkutan kota yang lancar.

Keadaan ini akan mendorong kegairahan pebisnis didalam menjalankan kegiatannya bagi wisatawan, tata ruang kota yang baik dengan keindahan yang menarik, aman dan bersih merupakan daya tarik baginya untuk selalu berkunjung.

Baca Juga :  Pengamanan KPU dan Bawaslu Sumut: Satgas OMP Toba 2024 Pastikan Kelancaran Tahapan Pilkada

Secara umum dapat disebutkan bahwa dengan tata ruang kota yang baik, semua stakeholders akan hidup didalam suatu kondisi yang effisien dan efektif. Pemerintah kota harus memiliki tata ruang wilayah kota secara tepat, benar dan effisien.

Penataan tata ruang kota membawa kota kepada kehidupan kota yang dinamis dan berkesinambungan untuk jangka panjang. Wajah kota yang bersifat effisien, kota yang sejuk, sehat, hijau dan nyaman memberikan harapan hidup pada generasi muda serta kehidupan yang tenteram bagi manusia lanjut usia.

Fraksi PAN DPRD kota Medan mendukung pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya. Pencabutan ini dilakukan agar dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantipasi potensi tantangan ke depan menuju terwujudnya masyarakat kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.

Meminta kepada walikota Medan untuk didalam penataan ruang berdasarkan peraturan daerah ini agar menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas, konsisten dan partisipatif agar terwujud tata ruang kota medan yang aman, nyaman, sehat, produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Beri Penghargaan untuk Kecamatan Dan Kelurahan Terbaik 2024

Mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemerintah kota medan berkaitan dengan uu nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga jangan sampai 5 s/d 10 tahun ke depan kota Medan tercinta ini akan tercemar oleh limbah-limbah kimia dari industri yang ada

fraksi PAN DPRD kota Medan meminta kepada pemerintah kota medan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap penanganan limbah pada masing-masing industri serta penyusunan regulasi tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup sebagai pelaksanaan dari undang-undang nomor 32 tahun 2009 tersebut.

Pembangunan yang berkelanjutan dan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak boleh berhenti, meminta tidak menunjukkan watak yang eksploitatif dan cenderung mengabaikan kesejahteraan rakyat.

RTRW kota Medan jangan hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata sehingga menempatkan pemodal pada posisi dan peran yang terlalu strategis hanya karena ingin menambah PAD.(SB/01)

-->