Kasus Korupsi BRI Kabanjahe, Eks Teller Akui Ditekan dan Diancam Setiap Hari saat Bekerja
Sidang korupsi BRI Kabanjahe hadirkan saksi teller di PN Medan,Senin(15/11).(sb/f-FS)
sentralberita | Medan ~ Lima eks teller Bank BRI Kabanjahe dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terdakwa James Tarigan, mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) BRI Kabanjahe dan Yoan Putra selaku petugas Administrasi Kredit di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Senin sore,(15/11).
Kelima saksi yakni Elfi Rahayu, Fifi Kurniati, Novita Sari, Erlita dan Florena Astrina. Kelimanya bersamaan dimintai keterangan. Dalam sidang itu terungkap, bahwa selama ini mereka bekerja sering dapat tekanan dan ancaman dari pimpinan cabang Bank BRI Kabanjahe.
Hal itu terungkap saat giliran tim kuasa hukum terdakwa Hartanta Sembiring,Viski Umar Hajir Nasution,Alamsyah,Arifudin Siregar mencoba menelisik lebih jauh tentang peranan para saksi terkait pencairan uang ke nasabah dihadapan sidang yang diketuai Sulhanuddin.
Seperti pengakuan saksi Erlita, bahwa seharusnya saat proses pencairan uang ke nasabah, tidak boleh diwakilkan ke karyawan BRI. Namun, karena takut dianggap memperlama pencairan, akhirnya dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Artinya saudara tidak melaksanakan sesuai SOP yang ditekankan,” tanya Hartanta Sembiring ke Erlita.
Erlita lantas membenarkan tindakan yang dilakukan tidaklah benar. Namun menurutnya, hal tersebut sudah biasa dilakukan, karen sudah saling kenal dan percaya.
“Secara SOP kami memang salah. Tapi itu karena kami setiap hari ditekan,” ujarnya.
“Maksudnya bagaimana, Anda diancam. Siapa yang mengancam?,” tany Hartanta.
Kemudian oleh Erlita dan saksi lainnya, membenarkan bahwa mereka sering mendapat ancaman, tekanan dan dimarah-marahi oleh Pimpinan Cabang (Pinca) Bank BRI Kabanjahe.
Hal seperti ini, hampir setiap hari mereka rasakan. Namun, karena takut dimutasi, mereka akhirnya lebih baik menjalankan pekerjaan tersebut. “Kalau lagi briefing, kami sering dimarah-marahi. Nanti kalau tidak dikerjakan kami takut dimutasi,” kata para saksi.
Dari keterangan kelima saksi selama sidang, juga terungkap kejanggalan saat proses pencairan uang ke nasabah. Seperti penjelasan saksi Elfi Rahayu, awalnya mengatakan prosedur sebelum pencairan, syaratnya harus terpenuhi semuanya hingga akhirnya ditanda tangani oleh bagian SLK dan Amol.
Namun, lagi-lagi kuasa hukum terdakwa menemukan kejanggalan. Sebab, dalam berkas dakwaan ternyata ada transaksi senilai Rp500 juta tanpa tanda tangan Amol.
“Ada pencairan Rp500 juta, tanpa tanda tangan Junaidi (Amol), kok bisa,” tanya Hartanta.
Tetapi, para saksi mengaku, karena banyaknya nasabah, sehingga mereka tidak begitu fokus memperhatikannya.
Pantauan wartawan ada hal yang berubah dalam sidang kali ini,Ketua majelis hakim Sulhanudin beberapa kali menegur penasihat hukum terdakwa karena dianggap terlalu melebar dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi,dan hal ini tidak tampak pada sidang sebelumnya.
“Penasihat hukum jangan tanyakan soal itu,ini sudah perkara yang sudah lama kali gak mungkin mereka ingat”,tegurnya.
Bukan itu saja,hakim anggota As’ad Rahim Lubis yang biasanya berapi – api dalam memeriksa para saksi malah keluar meninggalkan sidang dan digantikan hakim T.Oyong.
” Oh maaf kita skor dulu sementara,pak As’ ad mau ada perlu,kata hakim ketua tanpa meminta persetujuan dari Jaksa dan penasihat hukum,kemudian Hakim As,ad langsung meninggalkan ruang digantikan T.Oyong.
Seperti sidang sebelumnya,hakim As’ad beberapa kali terlibat mencecar habis para saksi,ternasuk Pimpinan Cabang BRI Kabanjahe,bahkan secara tegas mengatakan Pinca terlibat dalam kasus ini,sembari memerintahkan JPU membuat pengusutan baru.
Sementara di luar persidangan, Hartanta kembali menegaskan, dari beberapa saksi yang telah dihadirkan jaksa, selalu terungkap ada peran pejabat lain yang lebih bertanggung jawab dalam dugaan korupsi itu.
Seperti kesaksian para teller, yang mengaku sering mendapat tekanan oleh pimpinan cabang. Kemudian, nama Junaidi selaku Amol, juga tak luput dari keterlibatan dalam kasus ini.
Sehingga, kejanggalan kasus ini terus semakin terungkap. Apalagi sebelumnya, hakim anggota As’ad Rahim Lubis, sempat meminta agar jaksa melakukan pengusutan kembali dugaan korupsi itu, karena hakim menduga, memang ada peran Pinca dalam kasus itu. Pinca semestinya tidak bisa dilepas tanggung jawab begitu saja.
“Dalam kasus ini bukan hanya klien kami saja yang berperan, tapi tidak terlepas dari keterlibatan oknum-oknum lain yang lebih bertanggung jawab terhadap Bank BRI Kabanjahe,” kata Hartanta. (FS)