Dua Kurir Sabu Dibukum 13 Tahun Penjara
Dua kurir sabu 3 kilogram dijatuhi hukuman 13 tahun penjara di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/11). (F-fs)
sentralberita | Medan ~ Demi upah Rp15 juta, dua kurir sabu 3 kilogram dijatuhi hukuman 13 tahun penjara di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/11).
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun, menegaskan bahwa kedua terdakwa yakni Muhammad Joni dan Irwan Syahputra terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan kedua terdakawa masing-masing dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas hakim.
Menurut hakim, kedua terdakwa telah terbukti melakukan lercobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim untuk menjatuhkan kedua terdakawa dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Namun, baik jaksa penuntut umum, maupun kedua terdakawa minta waktu selama 7 hari untuk berfikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Mengutip dakwaan jaksa, bahwa kedua terdakwa disuruh untuk mengantar sabu seberat 3 kilogram ke Pekanbaru, Padang dan Jambi dengan upah Rp15 juta per orang. (FS/sb)