Polsek Teluk Nibung Amankan Pelaku Pengeroyokan, 1 Lainnya Buron

Tersangka penganiayaan yang diamankan Polsek Teluk Nibung. (F-ist)

sentralberita | T.Balai ~ Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai pada Hari Selasa Tanggal 09 November 2021 sekira Pukul 19.00 Wib, telah melakukan Penangkapan terhadap 1(satu) Orang Laki Laki pelaku tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim Akp Rapi Pinakri SH, SIK Membenarkan Penangkapan tersebut.

Ucap Kasat Reskrim Rapi, tersangka Penganiayaan yang diamankan tersebut adalah bernama Andri Als Andre (25) warga Jln. Sipori pori Lk. VI Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota tanjung Balai.

Ditambahkannya, tersangka melakukan Penganiayaan bersama dengan temannya yang bernama Maulid (42), alamat Jln. LIngkar Kel. Pematang pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai (dalam Pencarian/buron).

Sambung Akp Pinakri, peristiwa tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jln. Yos Sudarso Lk. I Kel. Perjuangan Kec. Teluk Kota Tanjung Balai tepatnya di depan gudang BYR (Buyung Raja).

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Fatoni Latih Tim Humas Tingkatkan Kapasitas Kehumasan dan Publikasi

Adapun Kronologi Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jln. Yos Sudarso Lk. I Kel. Perjuangan Kec. Teluk Kota Tanjung Balai tepatnya di depan gudang BYR (Buyung Raja) ketika korban sedang bekerja / posisi di dalam bak belakang mobil cold diesel, kemudian pelaku MAULID dan pelaku ANDRE datang kemudian pelaku ANDRE datang lalu naik ke belakang bak mobil kemudian melakukan pengeroyokan dengan cara pelaku MAULID menggunakan kampak sedangkan pelaku ANDRE menggunakan tangan, akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban Rialdi Fauzan lias Nanang (24 Th, Buruh, Jalan Siporipori Lk IV Kel Kapias Pulau Buaya Kota Tanjung Balai) mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri (3 jahitan) dan terhalang dalam melakukan pekerjaannya selanjutnya membuat laporan ke Polsek Teluk NIbung.

Baca Juga :  Sat Polairud Laksanakan Patroli Perairan Siang

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Korban tersebut, pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul 19.00 Wib Kanit reskrim Iptu M Tanjung SH bersama dengan anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di jalan Sipori pori LK. VI Kel. Kapias PUlau BUaya Kec. Teluk NIbung Kota Tanjung Balai kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku ANDRI Als ANDRE selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk NIbung untuk dimintai keterangan.

Barang Bukti yang diamankan/disita dalam Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan tersebut 1(satu) buah kampak, Terhadap Tersangka dipersangkakan pada pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUHPidana, Ucap Akp Rapi Mengakhiri. (01/red)

-->