Tipu Atasan Ratusan Juta Rupiah, Irno Jalani Sidang di PN Medan

Terdakwa Irno saat mendengarkan dakwaan secara daring di PN Medan,Selasa (9/11).(F.SB/FS)

sentralberita | Medan ~ Irno terdakwa dugaan kasus penipuan ratusan juta rupiah terhadap atasan terkait pengerjaan proyek

jalani sidang perdana di Pengadian Negeri (PN) Medan, Selasa (9/11/2021).

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir menuturkan 

 perkara ini bermula pada 30 Juni 2020 lalu, saat terdakwa Irno ada menghubungi Korban Handrianto alias Ko Asiong  dengan mengatakan bahwa ia ada Proyek PL di Siantar. Adapun pelaksana pekerjaan tersebut bernama Iswanto. 

“Saat itu Korban sedang bersama temannya Albert Utama yang sedang duduk-duduk sambil mengobrol di ruang tamu, dalam rumah. Tidak lama kemudian terdakwa datang dengan membawa Iswanto dan beberapa dokumen,” kata Jaksa. 

Kemudian, terdakwa mengajak Korban untuk Invest di Proyek yang berada di Kota Siantar, yang mana pemiliknya merupakan teman terdakwa yang bernama Iswanto. 

Saat itu terdakwa dan Iswanto mengatakan bahwa apabila Korban memberikan Invest untuk proyek tersebut maka setelah 3 bulan modal Korban akan dikembalikan dan mendapatkan keutungan sebesar 30%. 

Saat itu, terdakwa mengatakan ada 4 paket proyek PL Pemko Siantar yang mana terdakwa selaku kuasa Direktur CV. Ancabell, mengatakan bisa untung 30%, yang akan dibagi dua masing-masing 15 persen dan dia menyebutkan kalau Iswanto merupakan pelaksanaan proyek tersebut. 

Dikarenakan terdakwa, merupakan Manajer di Perusahaan milik Korban yaitu di PT Buana Aceh Sejahtera, sehingga Korban percaya memberikan invest modal kepada terdakwa. 

Baca Juga :  Rico Waas Ajak DMI Bersinergi

“Selanjutnya terdakwa memberikan 4 Dokumen Proyek sebesar Rp 772.910.000,” urai Jaksa. 

Adapun proyek tersebut salah satunya yakni Pembaharuan Interior di Kantor Wali Kota Pematang Siantar.

 Selanjutnya korban pun mentrasfer Invest pertama sebesar Rp 550 juta. Selanjutnya, terdakwa menghubungi korban kembali dan mengatakan ada tambahan proyek Siantar lagi 5 paket dengab janji keuntungan 30 persen dibagi dua, sehingga korban mengiyakan. 

“Lalu, sekitar bulan Nopember 2018 terdakwa menghubungi saksi korban kembali untuk proyek PL di kantor BPBD Pemko Medan sebanyak 9  Paket dan keuntungannya sebesar 30% sampai 40%  dibagi dua dengan terdakwa. Sehingga jumlah keseluruhan Proyek yang ditangani oleh terdakwa dan  Iswanto berjumlah 18 Proyek,” urai Jaksa. 

Bahwa selain uang yang ditransfer korban juga ada membeli bahan perlengkapan dan alat kerja yang diantar langsung ke rumah terdakwa  yang dijadikan sebagai tempat pembuatan pengerjaan. 

Setelah Invest selama 3  bulan sekitar bulan Januari 2019 Korban pun menagih keuntungan dan Modal sebesar 30 % sesuai yang dijanjikan oleh terdakwa. 

Namun terdakwa  beralasan bahwa Iswanto susah dihubungi, dan mengatakan jika dananya sudah cair dan akan dikirimkan kerekening saksi korban. 

Namun kenyataanya, terdakwa  mengatakan kepada korban bahwa keseluruhan 1899 Proyek tersebut setelah dicek di Pemko Siantar dan Pemko Medan Proyek tersebut Fiktif alias tidak ada dan  Iswanto telah lari. 

“Namun uang tersebut tidak diberikan kepada terdakwa,sehingga korban meminta agar terdakwa mencari  Iswanto,” kata Jaksa. 

Baca Juga :  Hindari Macet di Parapat, Kendaraan Keluar Pelabuhan Ajibata Dialihkan Lewat Motung, Dapat Menambah Geliat Ekonomi Warga

lalu terdakwa Irno mengenalkan seseorang bernama Sandy kepada korban dikarenakan Sandy yang mengetahui keberadaan Iswanto, dan terdakwa  juga ada meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada korban, untuk dana pencarian Iswanto. 

Kemudian pada 30 Juni 2020 korban melakukan penagihan dan menanyakan Iswanto. Namun terdakwa mengatakan belum dibayarkan. Korban juga menanyakan barang barang barang meubel yang dikerjakan di rumah terdakwa dan dijawab barang-barang tersebut telah dibawa oleh Iswanto dan tidak tahu dimana keberadaanya. 

“Lalu Korban mengatakan kepada terdakwa kenapa selama ini terdakwa Irni tidak memberitahukan hal tersebut, namun terdakwa diam saja sehingga  korban merasa curiga, sehingga Korban  menghubungi terdakwa kembali, namun nomor korban telah diblokir oleh terdakwa,” kata Jaksa. 

Saat itu juga Korban baru sadar telah ditipu oleh terdakwa sehingga melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian baik uang sebesar Rp 550 juta, beserta barang bahan material untuk membuat meubel seperti lemari dan meja yang telah diantar ke rumah Terdakwa Irno.

“Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHP,” pungkas Jaksa.

Usai mendengar dakwaan Jaksa, Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan esepsi, sehingga Majelis Hakim yang diketuai Abd Hadi Nasution menunda sidang pekan depan dengan agenda saksi.( FS/sb)

-->