Kuasa Hukum Dorong dan Siap Bantu Kejaksaan Ungkap Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi BRI Kabanjahe

Sidang dugaan koruosi BRI Kabanjahe saat mendengarkan saksi lanjutan di PN Medan, Senin (8/11).(F.SB/FS)

sentralberita !| Medan ~  Tim kuasa hukum terdakwa James Tarigan, mendoŕong jaksa agar mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi di Bank BRI Kabanjahe dan pihaknya menyatakan siap bekerjasama.

Tim kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring SH SPn dan Viski Umar Hajir Nasution SH MH meminta, agar kasus ini diusut kembali oleh jaksa dan jangan terpaku hanya kepada dua terdakwa saja. Sebab, selama proses pesidangan, terlihat kasus ini semakin menemukan titik terang.

Artinya, kata dia, kasus ini bukan hanya kliennya saja yang berperan, tapi tidak terlepas dari keterlibatan oknum-oknum lain yang lebih bertanggung jawab terhadap Bank BRI Kabanjahe. 

“Maka kita mencoba membantu, bagaimana  posisi kasus ini sebenarnya. Bagi kami yang namanya kesalahan klien kami James Tarigan itu satu sisi lah, tapi dalam proses verbalnya ternyata jaksa kami duga melakukan kesalahan dalam membuat dakwaan. Inilah yang yang mau kami ungkapkan. Jangan dianggap kasus ini dilimpahkan hanya karena kesalahan James saja,” kata Hartanta kepada Wartawan, usai persidangan lanjutan di PN Medan, Senin (8/11).

Menurutnya, kewenangan pencairan uang di BRI

berada di tangan teller dan pejabat lainnya yang lebih berwenang. Apalagi uang yang dicairkan jumlahnya cukup besar, maka tidak mungkin persetujuannya begitu gampang.

“Ini bukan uang yang kecil yang mana kewenangannya terbatas, makanya kita mengarahkan mari kita periksa pihak-pihak yang terlibat di sini. Hari ini, ada Supervisor Layanan Kas ada Amol, ada Pinca, ada Teller itu yang kita harapkan semuanya diperiksa supaya terungkaplah apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.

“Tapi, apapun namanya yang diperbuat anggota atau bawahan  masa penanggungjawabnya bawahan?, karena ini bukan kecil dan sebatas tanda tangan, kok bisa ke luar uang sebanyak itu? berarti kan ada jemaahnya. Kenapa yang atasannya tidak diminta pertanggungjawaban? Mari sama-sama kita ungkap, karena ini banyak kejanggalan-kejanggalan,” sambungnya.

Sedari awal ia menyebutkan, bahwa jaksa tampak tidak sempurna dalam mendakwakan kliennya. Karena itu, ia berharap jaksa juga kiranya bisa bekerjasama dengan pihaknya dalam mengurai kasus ini.

“Ini membantu untuk jaksa sebenarnya untuk meluruskan masalah,  kita mitralah, kita ingin buka kasus ini. Jangan hanya dua orang saja yang terlibat, dan itu gak mungkin. Banyak ini yang terlibat,” pungkasnya.

Sementara dalam persidangan lanjutan, saksi Desmalina Tanjung selaku Supervisor Layanan Kas (SLK) BRI Kabanjahe mengungkapkan,untuk penarikan pinjaman harus dibuat oleh maker ( Yoan Putra), sebelumnya maker harus meminta tandatangan nasabah kemudian diminta tandatangan checker dan maker membawa kuitansi ke Amol.

Sebagai SLK, ia menginput data dari layanan sistem, termasuk kuitansi yang tidak benar. Temuan itu ada ketika ia menggantikan Amol yang tidak masuk kerja.

Ia juga menjelaskan, tidak bisa mencampuri teller soal pencairan uang. Dan yang bertanggungjawab sepenuhnya ada pada teller bila uang tidak sampai ke nasabah.

Di persidangan, juga terungkap, pada saat kejadian, CCTV hanya tersambung ke ruang IT dan Pinca tidak tahu sama sekali. Setelah kejadian baru disambungkan ke ruang Pinca.

Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa yang disidangkan virtual. Terdakwa keberatan atas keterangan saksi, menurut terdakwa pada saat kejadian monitor CCTV ada di ruang Pinca

Sementara saksi Eva Debora selaku SPB BRI Kabanjahe, tidak begitu tahu soal pencairan uang tersebut. Ia mengaku tidak tahu siapa yang melakukan validasi. “Tidak ada lewat saya, bukan juga lewat ADK,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa James Tarigan, dalam perkara korupsi senilai Rp8,1 miliar terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/nasabah yang diduga fiktif.

Tim JPU dari Kejati Sumut Bambang Winanto dan Oktresia Sihite dalam dakwaan menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha. (FS/sb)