Kiki Handoko Sembiring Gugat Kemendagri Ke PTUN Jakarta Dan Gugat PDIP Ke PN Medan
sentralberita | Medan ~ Nasib Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRD Sumut semakin di ujung tanduk,tinggal ketuk palu oleh pimpinan DPRD Sumut untuk dilakukan pergantian antar waktu ( PAW).

Namun Kiki masih melawan,melalui kuasa hukumnya Firdaus Tarigan ia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN)Jakarta dan Pengadilan Negeri ( PN) Medan dalam waktu bersamaan.
Ia menggugat Kemendagri ke PTUN atas surat 7 Oktober 2021 yang menerbitkan surat pemecatan Kiki Handoko Sembiring.Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH) terhadap PDIP di PN Medan terkait tidak dilakukannya sidang mahkamah Partai terhadap Kiki Handoko Sembiring sesuai perintah hakim PN Medan dalam gugatan sebelumnya yang memerintahkan penggugat menempuh upaya hukum lewat mahkamah partai PDIP.
Namun setelah beberapa kali di tanyakan secara langsung maupun lewat surat,sidang mahkamah partai tak kunjung digelar,malah tiba tiba keluar surat pemecatan oleh kemendagri yang diduga atas permintaan PDIP.
” Dua hal inilah yang menjadi alasan kita menggugat Kemendagri ke PTUN Jakarta dan menggugat DPP PDIP dan DPD PDIP Sumut ke PN Medan”,ujar Firdaus.
Namun dari dua sidang yang digelar itu ( PTUN Jakarta dan PN Medan),tergugat Mendagri RI tidak hadir pada sidang 4 nopember lalu.Hal sama juga terjadi di PN Medan,pada sidang di ruang cakra 8, Selasa (9/11),baik DPP PDIP Pusat Jakarta dan DPD PDIP Sumut juga tidak hadir di persidangan tanpa memberikan alasan konfirmasi.
“Dapat saya katakan bahwa surat relas panggilan sidang untuk tergugat I DPP PDIP pusat sudah kita layangkan melalui PN Jakarta pusat dan masih menunggu konfirmasi apakah sudah diterima,sedangkan relas panggilan ke tergugat II DPD PDIP Sumut sudah kita sampaikan,ini bukti tanda terimanya”,ujar Ketua majelis hakim Immanuel Tarigan.
Firdaus Tarigan usai sidang mengatakan,agar DPRDSU dapat menahan diri tidak terburu – buru menggelar sidang pergantian antar waktu ( PAW) terhadap Kiki Hnadoko Sembiring dan sama sama menghormati proses hukum yang tengah berjalan baik di PTUN Jakarta maupun di PN Medan.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan ini,kita minta DPRD Sumut dan PDIP bisa menahan diri,kita jadikan hukum sebagai panglima”,himbau Firdaus.
Munculnya gugatan ini bermula ketika DPD PDIP Sumut memberhentikan Kiki Handoko Sembiring dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD Sumut beberapa waktu lalu.
Kiki kemudian melayangkan gugatan ke PN Medan yang intinya meminta agar hakim membatalkan keputusan Pemecatan Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRD SU.
Namun dalam putusannya,majelis hakim yang diketuai Deni Lumbantobing mengatakan PN Medan tidak berwenang menyidangkan perkara tersebut dan memerintahkan agar penggugat Kiki Handoko Sembiring agar menempuh sidang mahkamah Partai.
Dalam gugatannya di PTUN,Firdaus Tarigan meminta agar hakim membatalkan surat pemecatan yang diterbitkan Kemendagri terhadap Kiki Handoko Sembiring karena dinilai cacat hukum.
Sedangkan dalam gugatannya di PN Medan,Firdaus Tarigan meminta agar hakim membatalkan surat pemecatan yang diterbitkan DPD PDIP Sumut.Serta membatalkan surat Pergantian antar waktu ( PAW) terhadap Kiki Handoko Sembiring yang dikeluarkan DPP PDIP Pusat.( FS)