Dewan Kebudayaan Sumut akan Dideklarasikan Akhir November

Gubsu Edy Rahmayadi memberi cendramata kepada Ketua DKSU Baharuddin Saputra. (SB/F-Ist)

sentrlberita| Medan~ Sesuai UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pembentukan Dewan Kebudayaaan memang menjadi wewenang pemerintah di daerah. Intinya, keberadaan Dewan Kebudayaan adalah sebagai kepanjangan tangan pemerintah di daerah.

Jadi, ada tidaknya Dewan Kebudayaan sangat tergantung apakah pemerintah daerah merasa perlu atau tidak Dewan Kebudaayan itu….

Menyahuti lahirnya Payung hukum tentang Pemajuan Kebudayaan itu yang sudah 6 tahun tanpa ada langkah kongkrit pembentukan Dewan Kebudayaan di Sumatera Utara.

Gubsu Edy Rahmayadi memberi cendramata kepada Ketua DKSU Baharuddin Saputra, SH maka Ketua Dewan Kesenian Sumatera Utara ( DKSU ) periode 2017-2022 Baharuddin Saputra, SH bersama Budayawan Sugeng Satya Dharma koordinator Komite Sastra DKSU sepakat menghimpun beberapa nama yang dianggap memiliki perhatian penuh akan pemajuan Kebudayaan di Sumatera Utara, bertekad memimpin Dewan Kebudayaan Sumut dan akan ke deklarasikan nya akhir November 2021 ini.

Pasangan Bahar dan Sugeng akan menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Kebudayaan Sumut periode tahun 2022-2027.

Baca Juga :  Ngabuburock Sahur On The Rock 2025, Hadirkan Band-band Medan Hingga Bazar UMKM

” Kita berdua dan didukung beberapa budayawan lainnya akan segera mendeklarasikan Dewan Kebudayaan Sumut, seterusnya melaporkan dan meminta Gubernur Sumut untuk mengukuhkan dan melantiknya secara resmi.

Inisatif ini perlu dilakukan, sebab belum ada pihak yang berkompeten yang peduli keberadaan Dewan Kebudayaan di Sumut”, ujar Bahar didampingi Sugeng kepada Awak Media.

Disebutkan, pengalaman memimpin Dewan Kesenian Sumut yang akan berakhir Maret 2022 bagi Bahar menjadikan sebuah kesempatan yang berharga hingga ia yakin dapat memimpin Dewan Kebudayaan Sumut bersama Sugeng dan kawan kawan.

Menurut Bahar pihaknya akan merekrut tidak hanya budayawan dan seniman tulen yang profesional dibidangnya, tetapi orang orang yang memiliki pengalaman mengelola organisasi kesenian dan kebudayaan agar lembaga ini berjalan dengan baik.


Pengalaman memimpin rombongan Sumut pada Kongres Kebudayaan Indonesia di Istora Senayan Jakarta tahun 2019 yang lalu, Bahar melihat dari dekat upaya Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid yang begitu gigih mensosialisasikan UU no 5 tahun 2017 ini menjadi primadona menawarkan 11 program unggulan bagi pemajuan Kebudayaan yang akan di wujudkan secara nyata di Indonesia lewat konsep yang tertuang pada Pokok pokok pikiran Kebudayaan Daerah ( PPKD ) di tingkat provinsi hingga Kabupaten dan kota seluruh Indonesia..

Baca Juga :  SWF Berkolaborasi dengan FKMI dan Pemko Medan Mengadakan Parade Kebaya Nusantara

Adapun Objek Pemajuan Kebudayaan yang diamanatkan dalam undang ubdang tersebut adalah ,
Tradisi lisan,
Manuskrip ,
Adat istiadat,
Ritus,
Pengetahuan tradisional,
Teknologi tradisional,
Seni,
Bahasa,
Permainan rakyat, dan
Olahraga tradisional.

Seni yang notabene memiliki beberapa cabang, Teater, Sastra, Musik, Tari, Rupa, Film dan ekonomi kreatif, ternyata merupakan salah satu dari 11 objek Pemajuan Kebudayaan. Artinya Bidang Seni harus ditangani secara khusus sepertibysbg dilakukan Dewan Kesenian selama ini. ( rSB/01/ed )

-->