Didakwa Edarkan Sabu, Hotman Sitanggang Disidang PN Medan
Hotman Linus Sitanggang saat jalani sidang dakwa sabu di PN Medan,Kamis (4/11). (F-fs)
sentralberita | Medan ~ Nekat mengedarkan sabu seberat 9,6 gram, Hotman Linus Sitanggang (49) warga Jalan Ambai, Medan Tembung ini, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritual Hutabarat menguraikan dalam dakwaannya, pada 18 Juni 2021 terdakwa bertemu dengan Amir (DPO) dan ingin membeli sabu sebanyak 20 gram.
“Esok harinya, Amir mendatangi terdakwa di kamar kosnya dan menyerahkan sabu seberat 20 gram. Kemudian, terdakwa menyerahkan 10 gram sabu kepada pembeli dan dibayar setelah sabu tersebut laku terjual,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi.
Lebih lanjut, kata dia, sisa sabu ditangan terdakwa menjadi 10 gram. Beberapa hari kemudian, dua petugas dari Polda Sumut mendapat informasi bahwa terdakwa menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Multatuli Medan.
Beberapa petugas kemudian mendatangkan kamar kos terdakwa dan mengetuk pintu kamarnya. Saat terdakwa keluar, petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 9,6 gram dari bawah tempat tidur terdakwa berikut uang Rp500 ribu.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi polisi.( FS)