Eksepsi Mantan Kadis Bina Marga Sumut Cs Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Terdakwa Korupsi Pemeliharaa Jalan di Langkat Effendy Pohan Cs saat mengikuti sidang secara daring di PN Medan,Kamis (28/10).( F.SB/FS)

sentralberita | Medan ~ Sidang dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Bina Marga Provsu, Effendy Pohan Cs dipastikan tetap berlanjut. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, menolak eksepsi keempat terdakwa. 

“Menolak eksepsi terdakwa. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada sidang pokok perkara,” ujarnya di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/10). 

Usai putusan sela, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 3 orang saksi dari ASN Dinas Bina Marga Provsu. 

Mengutip surat dakwaan JPU, Kasus bermula saat terdakwa menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin kalan provinsi di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

“Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,” ujarnya, dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata. 

Lebih lanjut kata jaksa, terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui Amatau diduganya berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tdak taat lada peraturan perundang-undangan serta tidak memperhatikan rasa keadilan menunjuk PPTK dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan,” kata jaksa.

Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin yang dilakukan terdakwa senilai Rp1.070.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

“Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (FS/sb)