Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Terbang dari Bandara Kualanamu

petugas pcr yang melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat. (F-net)

sentralberita | Deliserdang ~ PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara  Kualanamu, Deliserdang kembali mengizinkan anak di bawah 12 tahun menggunakan transportasi setelah sebelumnya dilarang.

Namun demikian, para calon penumpang anak tersebut diwajibkan memenuhi sejumlah syarat khusus. 

Dikutip Sabtu (23/10), Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan salah satu syarat wajib yang dimiliki anak di bawah 12 tahun yakni hasil tes PCR sesuai aturan bandara yang dituju. Selain itu, mereka juga wajib didampingi orang tua serta membawa kartu keluarga dan dalam kondisi sehat. 

“Anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin saat terbang.  Persyaratannya itu semua selaras dengan surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) nomor 88 tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Oktober,” kata Chandra

Baca Juga :  Poldasu Kawal Ketat Pemberangkatan Kembali 442 Jemaah Haji dari Bandara Kualanamu Pasca Ancaman Bom

Sebelumnya, anak usia di bawah 12 tahun sebelumnya tidak diperkenankan atau dilarang bepergian menggunakan moda transportasi udara termasuk melalui Bandara Kualanamu selama penerapan PPKM. Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk terbang.(in)

-->