Korban Penganiayaan Oknum Polisi di P.Siantar Malah Jadi Tersangka

Yusmawati Dalumunte ( tengah) didampingi LPAI Sumut Komalasari ( paling kanan) bersama LPAI P.Siantar ( kiri) dan seorang psikolog ( ujung kiri) saat menunjukkan poto – poto bukti kekerasan oknum Polisi dalam konfers di Medan,Sabtu sore (16/10) ( poto SB/FS)

sentralberita | Medan ~ Masih hangat pedagang di pasar Gambir korban penganiayàan ditetapkan tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan,kini muncul lagi kekerasan dalam rumah tangga yang dialami anak malah dijadikan tersangka.Pelakunya adalah ayahnya sendiri yang juga adalah oknum Polisi yang beetugas di Polres P.Siantar.

Adalah Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami MFA (16) warga Jalan Resimen Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020 berbuntut panjang.

Alih-alih mendapat keadilan atas peristiwa traumatis yang dialaminya, MFA (16), korban kekerasan anak dan KDRT yang dilakukan ayah kandungnya sendiri malah berstatus tersangka atas laporan balik pelaku, Pitra Jaya Surya Putra yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar sesuai Laporan Polisi nomor : LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.

“Hal ini tentunya sangat ironis bagi kami di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Sumut. Bayangkan, anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar,” sebut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut, Komalasari didampingi tim advokasi, Ahmad Fadhly Roza, Agung Harja, Minggu (17/10/2021).

Dalam konferensi pers tim advokasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut di Medan, Komalasari yang mendampingi orang tua korba MFA, Yusmawati Dalimunte (50) menyebutkan, selain adanya indikasi kejanggalan dalam proses hukum kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020 yang dilaporkan orang tua korban, tim advokasi LPAI Sumut juga menilai adanya diskriminasi hukum serta keberpihakan yang mengarah kepada upaya kriminalisasi terhadap korban.

Diskriminasi hukum dan keberpihakan penegak hukum tersebut menurut tim advokasi LPAI Sumut, terbukti sejak awal upaya Yusmawati sebagai orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polres Pematangsiantar pada 2 desember 2020 lalu. Setelah diarahkan bertemu sejumlah pejabat utama seperti Waka Polres dan Kasi Propam, tanpa alasan yang jelas laporan kasus tersebut tidak diproses oleh Polres Pematangsiantar.

Baca Juga :  Apresiasi Hadirnya 60 Bus Listrik, Warga: Terima Kasih Pak Bobby, Kami Merasa Aman dan Nyaman

“Laporan itu tidak diproses di Polres Pematangsiantar. Pelapor dan korban yang datang ke sana malah diarahkan bertemu Wakapolres dan Kasi Propam yang menurut kita justru mengintimidasi korban dan orang tuanya agar tidak melaporkan kasus itu. Karena itu orang tua korban mengadu ke LPAI dan mendapat pendampingan membuat laporan kasus itu ke Polda Sumut pada 3 desember 2020 sehari setelah peristiwa kekerasan itu terjadi,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Komalasari, atas laporan tersebut pihak penyidik Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengundang pelapor dan korban untuk mediasi pada 11 januari 2021. Namun upaya mediasi tersebut ditolak pelapor dan korban melalui surat tertulis yang disampaikan ke pihak Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut atas pertimbangan karena kekerasan serupa yang dilakukan pelaku kerap dialami korban dan kakak-kakaknya selama bertahun-tahun.

“Nah, dari penolakan mediasi itu lah kemudian korban dan pelapor Yusmawati ini kerap diancam dan diintimidasi oleh pelaku, Ipda PJSP yang merupakan mantan suaminya. Menurut korban, pelaku sempat bilang kalau memang mau melanjutkan kasus itu ke proses hukum, polisi lebih jago mengolah hukum,” bebernya.

Benar saja, pelaku IPDA PJSP yang menurut informasi menjabat Kanit di Satuan Intelkam Polres Pematangsiantar melaporkan balik korban atas tudingan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tertuang dalam bukti laporan polisi nomor : LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 januari 2021.

Pasca laporan balik tersebut, tepat pada 16 februari 2021 berkas perkara laporan kasus kekerasan dan KDRT yang dialami korban sesuai Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020 dilimpahkan penanganannya dari Polda Sumut ke Polres Pematangsiantar.

Atas laporan balik pelaku tersebut korban dan pelapor kemudian juga harus memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan yang pada prosesnya diwarnai intimidasi. Puncak kejanggalan dan diskriminasi hukum yang mengarah upaya kriminalisasi terhadap korban muncul berdasarkan Surat Ketetapan Polres Pematangsiantar No.Pol : Sprin-Dik/143/X/2021/Reskrim tanggal 8 oktober 2021 yang menetapkan MFA sebagai tersangka terkait laporan pelaku IPDA PJSP sesuai nomor : LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.

“Dari proses panjang laporan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dialami korban MFA ini, kemudian muncul laporan balik dari pelaku yang kita simpulkan sebagai rekayasa dengan tujuan untuk menghentikan laporan Yusmawati Dalimunte dan MFA terhadap pelaku. Terlebih luka yang dialami pelaku dalam laporannya pada tanggal 14 januari 2021 itu soal peristiwa yang terjadi pada 2 desember 2020, kan aneh kalau laporan itu diterima,” imbuh tim advokasi LPAI Sumut.

Baca Juga :  Menunggu Kepastian Hukum Peneror Wartawan di Madina

Mengenai kronologis kekerasan yang dilakukan pelaku tersebut Orang tua korban, MFA, Yusmawati Dalimunte (50) mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku datang ke rumah yang masih mereka tempati bersama untuk menanyakan prihal galon air mineral miliknya yang terlihat hanya ada satu.

“Karena dia (pelaku) nanya, anak laki-laki saya (korban MFA) ini ngasih tau ke pelaku kalau galon airnya cuma dibeli satu sama adiknya. ‘Ayah, galon ayah cuma satu yang dibeli, sisa uangnya Rp5000 ada sama adik Akli’ kata anak saya ini. Tapi dia emosi langsung ngambil sapu mukulin anak saya, bukan cuma mukul tapi sapu itu ditindihkan ke leher anak saya sampai jatuh,”ungkap Yusmawati.

Tak puas sampai di situ, pelaku kemudian menarik leher korban dan membenturkan kepala korban ke tiang pilar berbahan beton hingga korban mengalami luka di bagian kening dan terpaksa dirawat 4 jahitan. Pelaku bahkan mengancam korban dan mengatakan hanya dengan 5 juta untuk menghabisi korban.

Ditambahkan Yismawati bahwa perlakukan kasar yang dilakukan pelaku sudah bertahun-tahun mereka alami. Selain dialami korban MFA, kekerasan juga dialami anak perempuannya sejak 2015 hingga akhirnya menikah dan tinggal terpisah. Hal tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan bagi Yusmawati dan korban MFA untuk melanjutkan kasus tersebut agar pelaku berubah.

Atas persoalan tersebut Yusmawati, orang tua korban dan tim advokasi LPAI Sumut berharap kepada petinggi Polri baik Kapolda Sumut dan Kapolri agar memberikan atensi terhadap kasus kekerasan anak yang dialami MFA. Terlebih korban yang merupakan anak di bawah umur berupaya dikriminalisasi melalui rekayasa laporan yang dibuat pelaku yang nota bene oknum anggota Polri yang seharusnya mengayomi masyarakat termasuk anggota keluarganya sendiri.

“Kita minta Kapolri memberikan atensi terhadap kasus kekerasan yang dialami adik kita yang masih dibawah umur ini. Apalagi kita menilai banyak kejanggalan dari proses hukum laporan yang dibuat pelaku yang bertujuan menghentikan proses hukum laporan korban yang justru seolah dikriminalisasi dan dijadikan tersangka. Kalau perlu Kapolri langsung copot Kapolres Pematangsiantar,” pungkas Komalasari didampingi tim advokasi LPAI Sumut dan keluarga korban.(FS/sb)

-->