Miliki Shabu Warga Medan Perjuangan Diciduk Polisi

sentralberita | Kisaran ~ Satuan Reskrim Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu di Jalan Paria Lingkungan 4 Desa Siumbut-umbut Kabupaten Asahan.

Pelaku tersebut berinisial “HR” (34) yang merupakan warga Pasar III Kelurahan Tegal rejo Kecanatan Medan Perjuangan Kota Madya Medan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba IPTU Mulyoto SH., MH. saat dikonfirmasi senin sore(11/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa awalnya Kasat Narkoba mendapat informasi dar masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Paria sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan di Desa Turpuk Limbong, Kec. Harian, Kab. Samosir, Polres Samosir dan intansi terkait berhasil menaklukkan "Si Jago Merah

Kemudian Kasat Memerintakan Kanit II Sat Narkoba untuk malakukan lidik ke lokasi tersebut ternyata benar pelaku berinisial “HR” sedang menunggu pembeli selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku tersebut, terang Kapolres.

Selanjutnya dilakukan introgasi kepada pelaku bahwa barang bukti yang di temukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial “A” yang merupakan warga Pangkal Titi Kisaran. kemudian kita lakukan pengejaran namun pelaku berinisial “A” berhasil melarikan diri, saat ini pelaku Berinisial “A” sudah kita tetap sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO), jelas Kapolres Asahan.

Mantan Kapolres Tanjung Balai ini juga menggungkap dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,3 Gram Bruto diduga Narkotika jenis Shabu, 1 buah Handphone(HP) merk strawberry, 1 pack plastik klip dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima ribu rupiah).

Baca Juga :  Dekranasda Sumut Akan Libatkan Perajin Muda untuk Lestarikan Budaya Daerah

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4(empat) tahun penjara, kata Kapolres Asahan

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Asahan” Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.(SB/ZA).

-->