Bersama Kejaksaan, BPPRD Batubara Tagih Wajib Pajak Bandel

sentralberita I Batu Bara ~ Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara guna menagih para wajib pajak yang membandel.

“Hari ini kita melakukan penagihan saja dan tidak melakukan eksekusi, karena pelaku usaha ada niat untuk membayarnya dengan cara dicicil, Alhamdulillah upaya yang kita lakukan secara persuasif mereka akan membayarnya,”kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, Rijali di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Senin (11/10/2021).

Dijelaskan Rijali, Jumlah yang wajib pajak yang selama ini membandel sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) berjumlah 4 wajib pajak (penagihan) dan 6 wajib pajak (pendataan).

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Kenyamanan Terhadap Warga di Malam Hari, Polres Tanjung Balai Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan

“Ada 4 wajib pajak yang menunggak dan ada beberapa wajib pajak yang belum terdata. Kedepan bagi wajib pajak yang membandel, kita akan lakukan hal serupa. Mulai dari surat tagih paksa, surat paksa penyitaan sampai dengan pidana,” katanya.

Dan saya menghimbau kepada masyarakat agar patuh/taat membayar pajak. Sebab, pajak itu bukan hanya untuk pemerintah daerah, tetapi untuk masyarakat itu sendiri,ujarnya

“Kalau nantinya wajib pajak tersebut tetap bandel, kita akan buat surat paksa sekaligus penyitaan. Kalau memang dalam waktu 7 hari tidak dilaksanakan, kita akan buat sampai penyanderaan. Kedepan, mudah-mudahan kegiatan ini akan kita lakukan rutin dengan pengangkatan juru sita,” ucapnya.
 
Demikaian dikatakan Kasi Datun Doni Harapan mengatakan sebagai pengacara negara menerima kuasa dari BPPRD Kabupaten Batubara untuk mendatangi wajib pajak langsung, yang sebelumnya langkah- langkah persuasif sudah kami lakukan, tetapi tidak ada jawaban maka kami mendatangi pelaku wajib pajak,

Baca Juga :  Atlet Cricket PON Sumut Intensifkan Latihan Menuju PON Aceh-Sumut

“Alhamdulillah wajib pajak tersebut bersedia untuk mencicilnya sampai dengan Desember 2021,”ujarnya (ru/sb)

-->