Baru Saja Divonis, Mantan Bupati Labura Kembali Diadili Kasus Korupsi

sentralberita | Medan ~ Mantan Bupati Labura, H Kharuddim Syah alias H Buyung diadili kembali di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus dugaan korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295 di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, mengatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Khairuddin Syah saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015.

“Di mana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750,” kata jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Jaksa melanjutkan, seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Seketaris Daerah dan Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295,” kata jaksa

Atas perbuatannya, terdakwa Khairuddin dijerat dengan dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sebelumnya, H Buyung juga pernah diadili dalam kasus yang sama dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara pada bulan April lalu. Mantan bupati Labura itu bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesar SGD242.000 dan Rp400 juta.

Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura.( FS/sb)