Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Bandar Sabu Alwinsyah

sentralberita | T.balai ~ Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai tmengamankan tersangka kasus Narkotika jenis shabu dari dua lokasi, di Dusun 2 Desa Sei Serindan Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan dan di Jl. Alpokat Lk III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Alwinsya (39), dibekuk pada Kamis 07 Oktober 2021, sekitar pukul 19.00 wib. Pria yg menetap di Jl. Alpokat Lk III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ini langsung digelandang ke Polres.

BB yg diamanka polisi yakni 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor *41,05 (empat puluh satu koma nol lima) gram.
Kemudian 1 Unit Sepeda Motor merk Vario warna merah dan HP merk Nokia warna hitam

Selanjutnya di TKP Kedua, petugas menyita : 1 bungkus kemasan merk guanyinwang diduga berisi 944,80 (sembilan ratus empat puluh empat koma delapan puluh), 1 bungkus kertas warna coklat berisi 3 bungkus dengan berat *180,05 (seratus delapan puluh koma nol lima), 1 bungkus plastik transfaran berisi berat kotor *6,90 ( enam koma sembilan puluh) dan 1 unit timbangan digital.

Jumlah barang bukti diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan dengan berat kotor sebanyak 1.172,8 (seribu seratus tujuh puluh dua koma delapan) gram.

Penangkapan Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada transaksi Narkotika di dalam rumah Dusun 2 Desa Sei Serindan Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.

Selanjutnya Kaurbinops, Unit I dan II Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan menyamar sebagai pembeli benar melihat seorang laki laki yg dicurigai ada membawa barang Narkotika.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut dan memintanyauntuk mengeluarkan isi kantong celana.

Dimana di dalam kantong celana sebelah kiri terdapat barang diduga Narkotika jenis shabu dengan bingkisan plastik klip transparan dalam bungkusan plastik warna hitam dengan berat kotor 40,05 gram.

Kemudian tim melakukan pengembangan yang dipimpin langsung Bapak Kapolres Tanjung Balai AKBP TRIYADI, SH, S.I.K. ke rumah laki laki tersebut di Jl. Alpokat Lk III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan menemukan barang diduga Narkotika jenis shabu didalam kamar laki laki tersebut dengan berat kotor 1.131,75 gram dengan disaksikan oleh Kepala lingkungan III Kel. pantai johor Barang bukti tersebut disita darinya.

Kemudian setelah dipertanyakan kepada pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
(01/red)