Chairil Syam, Edarkan 55 Gram Sabu Divonis 10,5 Tahun Penjara

sentralberita | Medan ~ Terbukti mengedarkan 55 gram sabu, terdakwa Chairil Syam (30) divonis hakim selama 10 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan hakim ketua Safril Batubara di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/10).

Warga Jalan Pembangunan, Medan Helvetia ini, terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Chairil Syam oleh karena perbuatannya dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Safril.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Baca Juga :  Pemko Medan Bersama Personil TNI dan Polri Lakukan Pengamanan Aksi Tawuran di Belawan

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 11 Februari 2021 terdakwa dihubungi saksi Winanzar Pratama, yang memintanya untuk menyimpan sabu dikontrakan terdakwa. Seminggu kemudian, Winanzar dihubungi oleh dua petugas Ditnarkoba Polda Sumut, yang sedang menyamar sebagai pembeli.

Petugas yang menyamar memesan sabu 55 gram seharga Rp30 juta kepada Winanzar. Setelah sepakat, lalu Winanzar menghubungi terdakwa untuk mengarahkan calon pembeli kerumah kontrakan di Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu, selanjutnya melakukan transaksi.

Baca Juga :  Sebagai Pelayan Masyarakat di Tingkat Bawah, Rico Waas: Camat dan Lurah Tidak Bisa Lagi Jadi Raja Kecil Diwilayahnya

Setelah sabu diterima, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap Winanzar dan terdakwa. (FS/sb)

-->