Edarkan Ganja, Oknum Satpol PP Diringkus Polisi


sentralberita~|Langsa ~ Oknum Satpol-PP di Kota Langsa dengan inisial MP (36) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota diciduk polisi gegara edarkan narkoba jenis Ganja sebanyak 171,90 gram pada, Jum’at 01 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Selasa (5/21) mengatakan, tersangka MP ditangkap polisi pada Jum’at 1 Oktober 2021 kemarin saat sedang mengendarai sepmor nya.

“Sebelumnya, anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka MP yang merupakan oknum Satpol PP Langsa ini diduga sering mengedarkan narkotika jenis ganja,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Lalu, sambung Kasat Resnarkoba, setelah mendapatkan informasi itu. Anggota Unit Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung bergegas ke lokasi untuk mengincar tersangka MP.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pelepasan Purna Tugas Sekdaprov Sumut, Pj Gubernur Fatoni Ingatkan ASN Terus Lakukan Inovasi

“Ia diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor nya, dan ditemukan Narkoba jenis ganja di jok samping motornya,” kata Kasat Resnarkoba.

Turut diamankan yaitu Barang-bukti 1 plastik warna Putih yang berisikan Ganja dengan berat keseluruhan 171,90 gram, 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam.

“Hingga saat ini, Barang-bukti beserta tersangka MP dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat(SB/RP)

-->