Diklat KAI Sumut, Dani Sintara Bicara Soal Pengadilan Niaga Medan

sentralberita| Medan~DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara Utara melakukan Diklat Khusus Profesi Advokat, Sabtu 2 Oktober 2021.
Kegiatan diklat khusus advokat dalam minggu kedua dilaksanakan dengan pematangan para nara sumber yang dihadirkan. Dan dari datfar hadir terlihat hadir juga calon advokat dari beberapa daerah termasuk Jakarta, Langkat, Tebing Tinggi, Binjai, Dolok Sanggul dan Medan.
Narasumber dan pemakala yang disampaikan hari ini, tentang hukum acara makamah konstitusi Republik Indonesia, Pengadilan Niaga, Prosedur Penyelesaian Sengketa dalam Arbitrase dan lain makalah menarik lainnya yang telah disampaikan sebelumnya.
Ketua Penyelenggara Arman SH MH, mengaku kegiatan yang akan dilaksanakan selama 3 bulan ini, dengan waktu yang disesuaikan Jumat dan Sabtu setiap minggu, diharapkan mampu menambah wawasan calon advokat dari KAI.
Sehingga, para advokat punya kemampuan yang lebih sebelum resni menyandang sebagai advokat sampai pada pelantikan nantinya.
“Kita berharap nara sumberbyang kita tampilkan bisa memberikan pengetahuan untuk beracara lebih mantang, ” ucap pengecara muda ini.
Smentara itu. salah satu narasumber Dani Sintara SH MH, menyampaikan tentang eksestensi pengadilan niaga, yang dibentul berdasarkan UU nontaum 1998 jo Perpu no 1 tahun 1998.
Dimana pada pasal 280 dan diubah menjadi UU no 37 tahun 2004, kompetensinya menerima, memeriksa dan memutuskan perkara permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta perkara-perkara HAKI,teranya.
Dani Sintara yang juga advokat ini menyampai, saat ini banyak para pengacara yang ada sementara kasus yang mengemuka tidak seimbang. Oleh karenanya para advokat harus mampu peningkatan SDM,jariangan dan kolaborasi dengan para sesama advokat.
“Saya malam pernah di telp sesama rekan pengacara. Karena saya anggap pentingndan bisa membantu meski suasana malam tidak mungkin, tapi kita harus bisa membantu dan membuka informasi tentang yang dihadapinya tentang persoalan yang dihadapinya. Makanya kemampuan kita sebagai pengacara dalam meminit sebuah kasus harus bisa diperhitungkan, ” pungkasnya.
Banyak hal yang disampaikan para narasumber dan jelas menambah pengetuaan agara advokat jelbolan KAI bisa benar-benar mempuni dalam menekuni pekerjaannya. (SB/01/rel)