Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan 4 Penadah HP Curian Satu Pelaku PNS

sentralberita| Tanjungbalai~Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan 4 orang penadah HP curian satu orang pelaku PNS yang juga memiliki Narkotika Jenis Sabu 0,14 gram saat diamankan, Selasa (28/9/2021)

Kejadian Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 16:00 wib di Jln.Jend Sudirman Gg.Gozali Kel.TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dengan korban Eltiyanto Ivan Panggabean, sedagkan tersangka Ramadhan (41), Boy Rahman Harahap (40), Togu Mardongan Situmorang (21) dan Joko Sucipto (33).

Disebutkan, disebuah toko dipasar mayat telah terjadi tindak pidana pencurian barang milik korban an. yaitu 1 Unit Hp merk VIVO V11 Warna hitam biru dan 1 buah gitar merk yamaha warna hijau yang dilakukan oleh pelaku (LIDIK) dengan cara pada saat kejadian korban berada di tokonya sedang tertidur lalu pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil atau mencuri hp dan gitar yang sebelumnya berada di dalam toko, tidak berapa lama pemilik bengkel yang tidak jauh dari toko yang bernama bang Jep membangunkan korban dan bertanya.

“Tadi teman mu datang gk bawa gitar, lalu temanmu keluar bawa gitar” selanjutnya korban mencari laki-laki yang membawa gitar tersebut, namun tidak ditemukan, lalu korban melihat gitar dan hp miliknya telah hilang.
Akibat kejadian korban mengalami kerugian Rp.4.200.000,- dan korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan Laporan tsb, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU EKO ADY RANTO,S.H.,M.H melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.


Kemudian diketahui bahwa hp milik korban berada di tangan seorang laki-laki bernama Ramadhan , lalu pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pkl.16.20 Wib, Personil Opsnal Sat reskrim Polres tanjung balai mendapat informasi bahwa Penadah HP tersebut adalah Ramadhan berada di jJn.Anwar Idris Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ,

Baca Juga :  Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai Patroli, Antisipasi Penyalahgunaan BBM

Personil Opsnal Sat Reskrim berangkat menuju TKP yang dimaksud di pimpin kanit IDIK II Sat Reskrim dan sekira pkl.16.40 Wib tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 1 Unit Hp merk Vivo yang di gadaikan oleh seorang laki-laki bernama BOY RAHMAN HARAHAP alias BOY Sebesar Rp.500.000,-,

Selanjutnya Team Opsnal Sat Reskrim bergerak mencari keberadaan BOY RAHMAN HARAHAP alias BOY.
Kemudian sekira pkl.17.00 Wib di dapat informasi bahwa BOY RAHMAN HARAHAP alias BOY berada di jalan Anwar Idris kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pkl.17.15 Wib BOY RAHMAN HARAHAP alias BOY berhasil diamankan,

Pada saat diamankan terlihat BOY RAHMAN HARAHAP alias BOY membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya, lalu petugas Opsnal Sat Reskrim memeriksa barang yang dibuang tsb bersama sama dengan BOY RAHMAN HARAHAP alias BOY dan ditemukan adalah 1 Buah Kotak Plastik berisi 5 bungkusan plastik hitam yang didalamnya masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya tsk BOY RAHMAN HARAHAP alias BOY mengakui hp milik korban tsb di dapat dari seorang laki-laki bernama Joko Sucipto alias Joko yang mana tsk JOKO SUCIPTO alias JOKO, menyuruh menjualkan hp tsb lalu tsk BOY RAHMAN HARAHAP alias BOY menemui RAMADHAN alias MADON dan menggadaikan hp tsb sebesar Rp.500.000,-

seterusnya BOY RAHMAN HARAHAP alias BOY menemui tsk Joko SUCIPTO alias JOko dan langsung mengambil upahnya sebesar Rp.100.000,-, lalu BOY RAHMAN HARAHAP mengatakan mendapatkan narkotika jenis shabu tsb dari seorang lelaki yang bernama DONGAN .

Baca Juga :  Karhutla Berhasil Dipadamkan: Kapolres Samosir Berikan Langkah dan Tips untuk Konservasi Lingkungan

Kemudian dilakukan pencarian terhadap tsk joko sucipto Alias joko dan pada hari Selasa tanggal 28 September Sekira pkl.21.30 Wib team opsnal mendapat informasi keberadaan Joko sucipto alias Joko sedang mengendarai becak dari arah Titi Rabok pulo simardan menuju jln.Saidi Muli kel.Perwira Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai, selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim bergerak menuju TKP yang dimaksud dan sekira pkl.22.30 Wib di jln.Saidi Muli kel.Perwira Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di atas Jembatan Berhasil di lakukan penangkapan,

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tsk JOKO SUCIPTO alias JOKO dan mengakui bahwa hp tsb di dapat dari tsk TOGU MARDONGAN SITUMORANG alias DONGAN, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap terhadap TOGU MARDONGAN SITUMORANG alias Dongan dan didapat informasi bahwa tsk tsb berada di jln.Anwar Idris simpang sosor nauli kel.Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,

Sekira pkl.22.40 Wib tsk TOGU MARDONGAN SITUMORANG alias DONGAN berhasil dilakukan penangkapan, lalu dilakukan introgasi terhadap tsk tsb dan mengakui bahwa dirinya membeli hp tsb dari seorang lelaki berinisial B, selanjutnya di lakukan pencarian namun sampai saat ini belum di temukan dan akan tetap di lakukan pencarian thdp laki-laki tsb, selanjutnya personil opsnal Sat Reskrim mengamankan empat orang tsk tsb, 1 unit hp besrta kotaknya dan Narkotika di duga jenis shabu.


Sesampainya di Polres Tanjung Balai, Kanit IDIK II Sat Reskrim berkoordinasi dengan Sat Res narkoba dan dilakukan penimbangan terhadap di duga narkotika jenis shabu tsb dan hasil penimbangan di duga narkotika jenis shabu tsb dengan berat bersih 0,14 gram.(SB/01)

-->