Sidang Dugaan Pemalsuan, Saksi Johannes Akui Kenalkan Terdakwa Ke Notaris Fujiyanto
sentralberita | Medan ~ Saksi Johannes Pandapotan membenarkan bahwa dirinyalah yang mengenalkan terdakwa David Putranegoro ke Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH untuk pembuatan akta nomor 8 tahun 2008.
” Iya saya yang mengenalkan notaris Fujiyanto ke dia ( terdakwa )”ucap saksi Johannes Pandapotan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Medan diketuai Dominggus Silaban di ruang Cakra 6,Selasa (28/9).
Namun ketika ditanya apakah saudara juga yang mengambil 21 Akta Hibbah dari kantor notaris Fujiyanto,saksi pun membantah,namun ketika kuasa hukum terdakwa Oloan Tua Partemuan, SH menunjukkan tanda terima pengambilan 21 Akta Hibbah yang diambil oleh saksi pada tanggal 15 oktober 2008 saksi tidak berkutik dan hanya terdiam.
Saksi yang sudah renta itu juga mengaku,dirinya yang mengundang notaris Fujiyanto ke rumah Jalan Juanda III nomor 30 C Medan untuk pembuatan dan penandatangan akta no. 8 dan akta no. 9 serta 21 akta hibbah sebelumnya.
Saksi Johannnes yang mengaku sebagai biro jasa pengurusan surat dan sertifikat selama Jong Tjin Boen ( ayah terdakwa) masih hidup.” Setelah beliau meninggal saya tidak lagi mengurusi soal surat menyurat mereka” ujar saksi.
Namun saksi mengaku mengetahui pembuatan penetapan ahli waris yang dibuat oleh Notaris Ali Muda Rambe, SH kepada 6 orang,yakni Jong Nam Liong,Jong Gwek Jan, Choe Jit Jeng, Mimiyanti, Juliana, Denny dan Winnie, tidak termasuk terdakwa.
” Terdakwa lah yang menyuruh saya untuk membalik namakan 21 SHM ke 6 orang itu,” sebut saksi.
Saksi Johanes juga mengungkapkan surat keterangan ahli waris di buat dihadapan notaris Ali Muda Rambe” Dua orang ini yang menghadap, Choe Jit Jeng dan Mimiyanti namun ahliwaris yang lain yaitu Jong Nam Liong, Jong Gwek Jan, Juliana, Denny dan Winnie tidak hadir untuk tanda tangan. dan itulah yang dibalik namakan,” jelas saksi.
Sementara ketika ditanya soal pembuatan 21 akta hibah saksi mengaku tidak mengetahui, namun ia mengaku pernah mendengar cerita Jong Nam Liong bahwa Terdakwa ada memberikan minut akta no. 8 untuk ditandatangani pada September 2008.
Saksi mengatakan pada september 2008, saksi ada
Bertamu ke rumah Jong Nam Liong di Jalan Wahidin termasuk David, tapi tidak ada melihat surat apapun namun Jong Nam Liong ada menceritakan tentang tekenan.
Sedangkan terkait pertanyaan soal bukti konfrontir di BAP pada poin 6, saksi menyangkal dan tidak pernah berkata seperti yang terdapat di dalam BAP penyidik Polresta Medan yaitu “keterangan dari Jong Nam Liong, dimana pada saat penandatangan akta no. 8 tanggal, 21 juli 2008 saya ikut bersama David Putranegoro kerumah Samsuddin, sedangkan yang lain ditanda tangani dan sidik jari di jln. Ir. H. Juanda III Komplek Villa Polonia No. 30 C Kec. Medan Polonia” terhadap keterangan Konfrontir ini dibantah oleh saksi, dan menyatakan tidak pernah mengatakan seperti itu. Malah saksi bertanya siapa yang membuat BAP tersebut ? Setelah diperlihatkan BAP konfrontir yang saksi tanda tangani, saksi hanya terdiam
Menjawab pertanyaan hakim mengenai berapa persil harta peninggalan alm. Jong Tjin Bun, saksi tidak ingat mengenai jumlahnya namun saksi pernah mengurus seluruh surat-surat dari harta peninggalan dari Jong Tjin Bun ketika ia masih hidup
Usai sidang,terdakwa dan kuasa hukumnya Oloan Tua Partempuan, SH mengaku keberatan dengan keterangan saksi karena dinilai tidak jujur dan berubah – ubah dalam memberikan keterangan.( FS/sb)