Wagubsu Minta Kemenkuham Sanksi Pegawai Lapas Aniaya Santri
sentralberita | Medan ~ Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekhshah (Ijeck) menyoroti dugaan penganiayaan santri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru oleh salah satu pegawai lapas.
Dia meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi sanksi ke pegawai lapas tersebut.
“Saya berharap agar Kemenkumham juga melakukan pemeriksaan kepada pegawainya yang diduga melakukan penganiayaan. Harapannya, jika memang ada pelanggaran, Kemenkumham juga dapat memberikan sanksi,” ucap Ijeck di Medan, dikutip Jumat (24/9).
Ijeck mengatakan perbuatan pegawai lapas berinisial DG kepada santri itu dapat mencoreng nama baik Kemenkumham. Dia berharap Kemenkumham mengambil tindakan tegas terhadap DG.
“Sekali lagi, jika terbukti bersalah, maka harus diberikan sanksi. Siapa pun yang bersalah harus diberi sanksi,” ujarnya.
Ketua Golkar Sumut ini meminta kasus penganiayaan terhadap santri tidak terulang di Sumut. Dia berharap kasus ini bisa dituntaskan lewat jalur hukum.
“Untuk menyelesaikan kasus ini, saya berharap semua pihak yang terkait untuk kooperatif, memberikan informasi dengan utuh kepada penegak hukum. Harapannya kasus ini segera selesai dan ketemu siapa yang bersalah dan tidak dalam kasus ini,” kata Ijeck.
“Kita semua menyayangkan hal ini terjadi, kita berharap ke depan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Kita ingin menjaga kondusivitas Sumatera Utara, harapannya semua pihak ikut serta mewujudkan itu,” sambungnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini dialami seorang santri pesantren Musthafawiyah Purba Baru berinisial SR. Terduga pelaku penganiayaan adalah pegawai lapas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial DG.
“Kita sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Natal,” kata pengacara korban, Ikhwan AB, kepada wartawan, Selasa (21/9).
Ikhwan mengatakan peristiwa ini berawal saat korban yang menaiki sepeda motor menabrak mobil terduga pelaku. Karena tidak terima, terduga pelaku menganiaya korban.
Dia mengatakan korban diduga dianiaya di tiga tempat. Korban juga sempat diancam akan dibuang ke sungai.
“Setelah itu adik ini dibawa naik becak mau ke rumah sakit, pas di depan SD di Natal, pelaku ini yang tidak terima ngejar pakai mobil, becak ini dihentikan. Adik ini dibawa masuk ke mobil dan dipukuli sampai memar,” ujarnya.
“Pengakuan adik itu juga dibawa ke Desa Kampung Sawah di dekat sungai, pengakuan adik itu diancam mau dibuang ke sungai,” tambahnya.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian menangkap DG. Polisi telah menetapkan DG sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
“Sudah tersangka, ditahan di polsek,” ucap Kapolsek Natal AKP P Simatupang saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/9).
(dtc)