Gagal Buktikan Dakwaan,Terdakwa Siti Khadijah Harus Dibebaskan

sentralberita|Medan ~Jaksa Penuntut umum ( JPU) gagal membuktikan dakwaannya terkait keterlibatan Siti Khadijah yang diduga korupsi pada pengadaan lahan kantor Pengadilan Agama Sidikalang.

Karena itu,majelis hakim diminta jangan ragu untuk membebaskan mantan Panitera tersebut,karena sesuai fakta persidangan tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana didakwakan JPU.

Hal tersebut diungkapkan Fahmi Syahrizal SH dalam nota pembelaan ( pledoi) yang disampaikan dihadapan majelis hakim diketuai Bambang Winarno di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri ( PN) Medan,Kamis (23/9)

Menurut Fahmi,tuntutan Jaksa yang menyebutkan Siti Khadijah terbukti melakukan korupsi sesuai pasal 3 UU no 31 tahun 2001 adalah bentuk lain dari pengakuan bahwa sesungguhnya Siti Khadijah tidak bersalah.

” Kalau memang JPU yakin sepenuhnya Siti Khadijah bersalah,maka seharusnya dia dikenakan pasal dua ( primer),”ucap Fahmi.

Lebih lanjut Fahmi mengatakan,tidak ditemukan bukti perbuatan terdakwa selama persidangan.”Soal penentuan harga pasaran tanah tersebut sudah mengacu pada rekomendasi Camat dan harga itu sesuai pasaran saat ini”,ungkap Fahmi.

Selain itu lanjut Fahmi,kliennya juga tidak bisa berbuat banyak kepada terdakwa Darwin Alboin Hudadiri karena yang bersangkutan memiliki surat kuasa menjual dari pemilik tanah,sehingga keberadaannya diakui Undang – Undang.

Hal senada juga disampaikan Siti Khadijah dalam pembelaannya.Ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya,karena ia tidak bersalah.

” Saya tidak bersalah pak hakim,saya tidak mendapatkan apa – apa dari situ,saya memiliki anak dan suami pak hakim,saya yang mencari nafkah,bebaskanlah saya.Kalau majelis berpendapat lain,berilah saya hukuman yang seringan – ringannya”,pinta Siti Khadijah.

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda Replik Jaksa Penuntut Umum.(SB/ FS)