Terkait Vaksin WBP, Ombudsman Undang Kadivpas, Dinkes dan Dukcapil

sentralberita | Medan ~ Terkait vaksin Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengundang Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).

Selain Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Ombudsman juga akan mengundang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan), Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Hal tersebut dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar, Minggu, (19/9/2021).

“Perlu saya jelaskan kembali, seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya. Besok itu, Senin, 20 September 2021, sekitar pukul 10.00 wib, Ombudsman Sumut mengundang Kadivpas, Kalapas ke Kantor Ombudsman Sumut,” ujar Abyadi Siregar.

Lanjut Abyadi menjelaskan, undangan Ombudsman kepada Kadivpas, Kalapas ini, terkait soal pemberian vaksin kepada warga binaan yang tidak memiliki identitas di Lapas dan Rutan.

“Nah, karena ini soal vaksin, maka selain kadivpas dan kalapas, diundang juga Karutan, Dinkes dan Dukcapil,” pungkasnya.

Kepala Keasistenan Penerimaan Laporan Ombudsman Sumut James Panggabean menjelaskan, pertemuan dengan pihak Kadivpas, Lapas/Rutan, Dinkes dan Dukcapil dengan Ombudsman ini terkait adanya kajian Ombudsman menyangkut soal pelaksanaan vaksin bagi warga binaan yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebagaimana diketahui, bahwa syarat vaksin itu adalah harus memiliki NIK. Tapi persoalannya, banyak warga binaan yang tidak punya NIK.

“Nah, di sinilah masalah itu akan dikoordinasikan. Dalam pertemuan besok, kita akan menyampaikan temuan temuan dan saran kepada semua stakeholder terkait. Jadi, pertemuan ini lebih cenderungan bersifat koordinatif agar seluruh warga binaan juga mendapatkan vaksin. Karena mereka juga berpotensi terjangkit virus COVID,” jelas James Panggabean.(01/red)