Pemilik Warung dan 3 Pemain Judi Tembak Ikan di Labuhanbatu Ditangkap

sentralberita | Labuhanbatu ~ Tim Tekab Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu Iptu Tito Alhafezt mengamankan 4 orang tersangka permainan judi tembak ikan, Kamis (16/9/2021) sekira pukul 20.00

Penggerebekan ini Di Dusun Dua, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di warung sikoling.

Keempat tersangka masing masing GS alias Gabe, 31, warga Di Dusun Dua, Desa Ujung Padang, (Sebagai Pemilik Warung) dan sudah 1 minggu beroperasi dengan mendapatkan hasil Rp. 1.700.000 per bulan untuk sewa tempat), ASP alias Aldi, 18, warga Dusun Dua, Desa Ujung Padang (Sebagai Pemain Judi Tembak Ikan), MS alias Muskan, 21, warga Dusun Dua, Desa Ujung Padang (Sebagai Pemain Judi Tembak Ikan), dan SM alias Suryadi, 20, warga Dusun Dua, Desa Ujung Padang (Sebagai Pemain Judi Tembak Ikan). 

Baca Juga :  Tim Monitoring PKK Sumut Kunjungi Desa Banyumas Kabupaten Langkat

“Barang bukti yang diamankan 1 unit mesin judi tembak ikan, uang sebesar Rp. 853.000 dan 1 buah kunci mesin judi tembak ikan berwarna biru dengan cip warna hijau,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Jumat (17/9/2021). 

Menurut Kasat, penangkapan ini berawal saat Tim Tekab Unit Resum Mendapat informasi dari masyarakat yang terpercaya tentang adanya permainan judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju tempat sesuai dengan informasi yang diterima dan berhasil mengamankan 4 laki-laki di Dusun Dua, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas tepatnya di warung sikoling. 

“Selanjutnya tim melakukan introgasi kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya sebagai sebagai pemain judi tembak ikan. Di mana cip judi tembak ikan tersebut dibeli dari penjaga (Pemilik Warung) berinisial GS alias Gabe sebesar Rp. 10.000 per cip,” terangnya. 

Baca Juga :  Jatanras Polres Simalungun Menggelar Operasi Penindakan Perjudian di Tanah Jawa, Tidak Temukan Barang Bukti

Selanjutnya cip dimainkan ke mesin judi tembak ikan, lalu memilih salah satu tebakan apabila berhasil ada yang mendapatkan, 10 cip, 20 cip, 50 cip dan seterusnya.

“Selanjutnya, apabila merasa sudah cukup maka cip tersebut dijual kembali kepada Gabe dengan harga sebesar Rp. 10.000. Adapun pemilik warung mendapatkan mesin tembak ikan dari inisial AG warga Pulo Raja, Kabupaten Asahan dan sekarang kita lagi mengejar pemilik mesin judi,” tandasnya. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum.(gs)

-->