Meski Banyak Lupa, Saksi Jong Gwek Jan Akui Teken Akte No.8, Terima Dividen Dan Deposito

sentralberita | Medan ~ Jong Gwek Jan,saksi ketiga yang dihadirkan di sidang mengaku banyak lupa,jawaban berubah – ubah, serta banyak tidak tahu akhirnya mendapat sorotan dari hakim Martua Sagala karena keterangannya Tidak bisa menjadi pertimbangan hukum.

Menurut Martua,dirinya sudah malas bertanya karena tiga saksi yang sudah diperiksa didepan persidangan banyak mengaku lupa dan tidak tahu,begitu juga dengan saksi Jong Gwek Jan.

” Saya sudah malas bertanya,saksi – saksi ini banyak yang lupa,tidak tahu segala macam lah,guru yang mengajarinya gak paten”,ucap Martua Sagala hakim anggota yang menyidangkan dugaan pemalsuan dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong saat sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.

Seperti dua saksi dalam sidang sebelumnya,saksi ketiga Jong Gwek Jan juga hanya mampu mengatakan akta nomor 8 palsu,tanpa bisa menjelaskan dimana letak palsunya dan apa dasar hukum.

Bahkan ketika hakim Dahlia Panjaitan,menanyakan jadi namamu Jong Gwek Jan juga palsu? tandatanganmu juga? Begitu juga dengan nama Jong Tjin Boen?,saksi pun terdiam.

Dalam sidang yang dipimpin Dominggus Silaban ini,hakim tidak banyak bertanya lagi seperti sidang sebelumnya yang berapi – api,namun kali ini berubah derastis 180 derajat dari sidang kemarin,hanya bertanya sebentar selanjutnya melempar ke JPU untuk bertanya.

Hakim menanyakan soal kedatangan terdakwa untuk meminta tandatangan saksi soal akta nomor 8.

Baca Juga :  BPK Sampaikan LHP LKPD 2024, Lima Kali Berturut-Turut Pemko Medan Dapat Opini WTP

“Iya benar David datang ke rumah bapak,Mimiyanti juga ada”,ujar saksi.

Kemudian hakim selanjutnya bertanya,apa yang dikatakan terdakwa pada saat itu,apakah ada menjanjikan sesuatu?

Saksi yang tampak kebingungan dan mengaku lupa akhirnya mengaku bahwa ia menerima deposito dan dividen dan uangnya dibelikan rumah di Jakarta.

Namun tidak seperti saksi Jong Nam Liong dan Mimiyanti sebelumnya yang mendapat 12 persen,saksi Jong Gwek Jan tidak menyebutkan berapa yang diterimanya tapi sudah dibelikan sebuah rumah di Jakarta.

Saksi juga membenarkan cara pembayaran yang dilakukan terdakwa melalui transfer ke rekening BCA.Bukti transfer itu langsung ditunjukkan di meja hakim.

Ketika ditanyakan kembali soal akta nomor 8 itu saksi kembali mengatakan itu palsu dan tidak pernah tau isinya.Dia hanya tau dari Jong Nam Liong yang membacakan isi akte tersebut.

Ketika ditanya soal akta hibah,lagi – lagi saksi mengaku tidak tahu.”Tidak tau pak hakim”,katanya.

Anehnya ketika JPU Chandra Naibaho bertanya soal tanggal di akte no.8 itu dengan sigap saksi menyatakan keberatan.

Hal itu membuat Penasihat Hukum terdakwa Oloan Putra Partempuan nampak kaget.

” Jadi saudara saksi membantah isi akta nomor 8 itu,tapi saudara tadi bilang sudah tau dari Jong Nam Liong,sudah dibacakannya di depan kamu,”cecar Oloan.

Baca Juga :  Rico Waas Hadiri Rapat Paripurna DPRDSU Peringatan Hari Jadi ke-77 Provinsi Sumut

Mendengar pertanyaan tersebut,saksi hanya diam seperti kebingungan,selanjutnya Oloan menanyakan kembali pada saat saksi meneken akte nomor 8 tersebut.

” Jadi kemarin saksi Jong Nam Liong,Mimiyanti mengaku juga menerima sodoran kertas kosong dari terdakwa untuk ditandatangani,berarti kalau semua kosong,berarti ada 3 kertas kosong yang ditandatangani,gitu maksud saudara?,tandas Oloan

Saksi Jong Gwek Jan hanya terdiam sambil melirik tipis jaksa.

Selanjutnya Oloan menanyakan saksi soal KTP saksi.”Jadi saudara saksi tadi kan sesuai KTP tinggal di Jakarta,sedangkan di BAP ini,jelas alamat saudara di Jalan Pusat Pasar Medan,mana yang betul ini berarti kamu sudah memberikan identitas bohong di penyidik,cecar Oloan.

Ketua majelis hakim Dominggus Silaban pun menengahi.” Dulu dia tinggal di Medan sekarang di Jakarta,kan sudah dibilangnya tadi waktu muda di Medan,setelah tua di Jakarta,ucap Dominggus.

Kemudian Oloan juga menanyakan keterangan saksi di penyidik yang ada dihalaman 2,3,6 saksi mengaku lupa.Begitu juga saat ditanya tentang keterangan di halaman 7 yang menyebutkan saksi datang ke kantor notaris Fujiyanto saksi juga mengaku lupa.

Mendengar jawaban – jawaban saksi,hakim Martua menyebut lagi kalau saksi hanya tau akta nomor 8 palsu.” Saksi ini gak tau apa – apa kecuali akta nomor 8 tidak benar dan palsu”,sindir Martua.( FS/sb)

-->