Menyamakan Persepsi, Kecamatan Simpang Jernih Rancang Qanun Mukim Adat Istiadat Gayo
sentralBerita | Aceh Timur ~ Kecamatan Simpang Jernih merupakan salah satu Kecamatan yang penduduknya dengan adat istiadat yang unik, adat istiadat ini tidak terlepas dari dominasi penduduknya yang merupakan suku gayo.
Namun kini adat istiadat atau resam tersebut sudah mulai terkikis oleh jaman, dengan perkembangan modernisasi yang sangat cepat mengakibatkan banyak resam yang telah mengakar kini mulai ditinggalkan.
Muspika Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, mencoba mengangkat dan melestarikan kembali qanun dan resam adat gayo tersebut menjadi semacam hukum yang mengikat melalui bahasan rancangan qanun atau reusam tentang adat istiadat Gayo di kecamatan itu, Selasa (14/9/2021).
Rahmadsyah, Camat Simpang Jernih, mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas dalam rancangan qanun ini.
Diantaranya, tentang adat istiadat tentang perkawinan (mungerje), dan sejumlah persoalan lainnya, seperti tindak kekerasan di masyarakat dan dalam rumah tangga, perselisihan antar warga, perselisihan hak milik, khalwat, dan sejumlah persoalan lainnya.
Camat Rahmad, mengatakan pembahasan rancangan qanun ini, mengundang pemateri yaitu, tokoh adat Gayo, dari Kecamatan Serbajadi Lokop, Peunaron, Pante Bidari, dan Birem Bayeun.
Saat ini, jelas Rahmadsyah, adat dan istiadat masyarakat Gayo mulai hilang dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Gayo.
Karena itu sangat penting membentuk reusam ini, untuk menyamakan persepsi tentang adat istiadat Gayo yang menetap di Aceh Timur.
“Jadi tujuan kita buat reusam ini untuk menggali dan memperkuat adat istiadat yang ditinggalkan oleh nenek moyang kita. Selanjutnya, rancangan qanun ini akan dibawa ke Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur untuk dibahas kembali,” ujarnya.
Apabila tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan syariat Islam yang berlaku di Aceh, maka diharapkan qanun ini dapat disahkan.
Setelah disahkan, pihaknya berharap qanun ini dapat diberlakukan untuk semua masyarakat Gayo yang ada di Aceh Timur.
“Selain untuk melestarikan adat istiadat peninggalan nenek moyang kita juga untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Gayo yang aman dan nyaman sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” demikian Rahmad. (SB/RA)