2 Pemuda Tebingtinggi Gelar Pesta Narkoba di Losmen
sentralberita | T.Tinggi ~ Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua orang pemuda di sebuah penginapan di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Dikutip Minggu (12/9), Keduanya ditangkap saat hendak menggelar pesta sabu di dalam kamar tersebut.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni RS alias Riduan (35) dan MGB alias Bili (18).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Mandailing natal.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang pemuda. Saat berada di salah satu kamar di losmen Jalan Sakti Lubis, keduanya kemudian diamankan petugas.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan 11 plastik transparan berisi sabu seberat 1,64 gram dan satu unit handphone merek Nokia warna biru,” ucapnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka. Untuk pengembangan lebih lanjut, mereka diamankan ke Mapolres Tebingtinggi.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ucapnya. (In)