Polsek Delitua dan Kejari Medan Diprapidkan Terkait SP3 Penyekapan Anak, Pemohon: Pastur Akan Menjadi Saksi Kunci

sentralberita|Medan ~Sidang lanjutan permohonan praperadilan Hetty br Simamora terhadap Polsek Delitua ( termohon I) dan Kejaksaan Negeri Medan ( termohon II, terkait penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan Perkara ( SP3) tersangka penyekapan akan memasuki tahap pembuktian.

Kuasa hukum pemohon dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Medan ( LPA) Ahmad Fadhyl Roza,Komalasari,Agung Harja,Muhammad Nasir Pasaribu menyatakan telah siap membuka fakta sebenarnya tentang kasus dugaan penyekapan terhadap anak kliennya yang akhirnya dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan penyidikannya dengan menerbitkan SP3.

“Iya kita selaku kuasa hukum telah siap dengan saksi dan bukti sehingga akan terungkap di persidangan apa sebenarnya alasan diterbitkannya SP3 dalam kasus ini”,ucap Ahmad Fadhly Roza didampingi Komalasari di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Selasa (7/9).

Menurut Fadhyl salah satu saksi yang akan diajukan adalah seorang pastur yang melihat langsung anak kliennya disekap,diborgol dalam kondisi berdarah – darah.”Beliau inilah yang melihat langsung seperti apa anak pemohon diperlakukan di tempat rehabilitasi narkoba”,sebut Fadhyl.

Senada dengan kuasa hukum,pemohon praperadilan Hetty Br Simamora juga berharap pada sidang pembuktian kebenaran akan terungkap sehingga kasus penyekapan anaknya bisa kembali diteruskan hingga ke Pengadilan.

“Saya berharap pembuktian besok ini akan terungkap kebenaran,karena itu mohon kepada hakim agar bisa memberikan keadilan buat kami”,pinta Hetty.

Dalam sidang awal pembacaan permohonan praperdilan disebutkan bahwa pada 13 Januari 2020 pemohon memasukkan anaknya Maruli Yacob A.Rajagukguk ke Sekolah SMU Shanto Ignatius di Jalan Karya Wisata Kecmatan Medan Johor.Namun baru beberapa hari bersekolah anak pemohon dipaksa harus tinggal di panti sekolah luar biasa ( tempat anak cacat),padahal anak pemohon sehat jasmani dan ruhani,fisik dan mental.

Baca Juga :  Tim Opsanal Reskrim Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pemilik Sabu

“Namun anak pemohon tidak betah berada di dalam panti dan merasa tersiksa,sehingga ia membuat ulah tidak mau makan dan keluar ke depan sekolah supaya dikeluarkan dari dalam panti”,ujar pemohon melalui kuasa hukumny Ahmad Fadhil Roza dihadapan hakim tunggal PN Medan

Namun alangkah terkejutnya pemohon keesokan harinya (22/2/2020) secara diam – diam anak pemohon ternyata telah dimasukkan ke panti rehabilitasi narkoba ‘Rumah Kita’ di Jalan Bogenvill Komplek Kejaksaan Simpang Selayang Medan.

” Jelas pemohon keberatan,karena anaknya sama sekali tidak terlibat narkoba dan telah dibuktikan dengan hasil tes urine dari RS Bhayngkara Medan yang menyatakan anak pemohon negatif narkoba”,terang Fadhil.

Pemohon menjelaskan,selama lima hari di panti narkoba,anaknya dikurung di ruang tertutup,kepala dibotakin, tangan diborgol,ditelanjangi,kaki dan tangan diborgol menjadi satu,ditelungkupkan dilantai,ditekan,buang air kecil ditempat sehingga kaki dan tanganny berdarah – darah dan pemohon tidak diperkenankan bertemu dengan anaknya Yacob.

” Namun berkat pertolongan pastur Ronald Sitanggang yang berada di panti akhirnya Yacob dikelurkan dengan biaya Rp 650 ribu”,jelas Fadhil.

Atas kasus yang menimpa anaknya,pemohon langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Deli Tua sesuai STTLP/302/K III//2020/SPKT/SEKTA DELTA pada 12 Maret 2020,dan oleh termohon satu telah ditetapkan dua orang tersangka dan berkas perkara telah pula dikirimkan ke Kejari Medan ( termohon II).

Baca Juga :  Saat Ibadah Minggu, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas

” Namun betapa kagetnya pemohon,dari hasil gelar perkara di Polda Sumut pada 22 Juli 2021 dari Kejari Medan dengan rincian lima kali P-18 hingga P-19 dari tanggal 13 Nopember 2020 hingga 5 April 2021,dan berkas akhirnya dikembalikan ke penyidik pada 16 Juni 2021″,beber kuasa hukum bergantian.

Namun setelah melakukan penyidikan,konfrontir,visum,pemeriksaan korban,olah TKP dan sebagainya ternyata hasil yang disampaikan berbeda beda.

Sedangkan Kejari Medan memberikan petunjuk agar Polsek Delitua meminta pendapat ahli.

” Dari situlah muncul rekomendasi ahli yang menyebutkan tidak ada peristiwa pidana dalam perkara dikarenakan luka – luka yang dialami Yacob karena meronta – ronta”,tandas Fadhil seraya menegaskan bahwa ahli yang dimaksud adalah dokter yang melakukan visum terhadap anak pemohon.

Padahal ahli tersebut juga yang memberikan hasil visum yang menyebutkan bahwa anak pemohon telah mengalami berbagai tindak kekerasan yang banyak menimbulkan luka di beberapa bagian tubuhnya.

Menyusul rekomendasi ahli,termohon I kembali melakukan gelar perkara baik di Polda Sumut maupun di Polrestabes Medan pada 22 April 2021 dan 22 Juni 2021.

“Jadi berdasarkan dua gelar perkara terakhir ini,termohon I akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor SPPP/03/VII/2021/Reskrim,dengan alasan tidak cukup bukti”,pungkas Fadhil beserta rekan.

Karena itu,pemohon meminta agar hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,menyatakan penerbitan SP3 oleh termohon I tidak sah dan batal demi hukum dan memerintahkan termohon I kembali melanjutkan penyidikan,melakukan penahanan terhadap tersangka serta memerintahkan termohon II melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan.(SB/FS)

-->