PPKM Longgar, Okupansi Hotel Berbintang di Medan Naik 30 Persen

sentralberita | Medan ~ Hunian kamar  hotel berbintang di Sumatra Utara kembali naik menjadi rata-rata 30 persen. Hal ini didorong kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Manajemen hotel di Sumut mulai senang karena sudah ada lagi peningkatan hunian kamar hotel menjadi 30 persen dari sebelumnya sempat anjlok hanya 5-10 persen,” ujar Ketua Badan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut Denny S Wardhana di Medan, Rabu (1/9).

Kenaikan hunian hotel terjadi sejak 24 Agustus dengan tamu hotel dari lokal seperti keluarga.

“PPKM di daerah Sumut memang masih diperpanjang periode 23 Agustus-6 September 2021, tapi aturannya tidak seketat sebelumnya sehingga warga lebih leluasa walau tetap menjalankan prokes (protokol kesehatan) ketat,” katanya.

Baca Juga :  Tingkat Hunian Hotel di Parapat Menurun Saat Nataru 2024-2025: Tantangan dan Harapan untuk Industri Pariwisata

PHRI berharap status Kota Medan yang berada di level 4 turun sejalan dengan kemampuan Pemprov Sumut dan Pemkot Medan menekan angka penderita Covid-19 di daerah tersebut.

“PHRI berharap, level Kota Medan turun dan pemerintah juga melonggarkan kebijakan soal penyelenggaraan acara sehingga hunian hotel naik lagi,” katanya.

PHRI terus mewanti-wanti manajemen hotel untuk menjalankan bisnisnya dengan prokes ketat.

“Aturan pemerintah mengenai penerapan prokes harus terus diterapkan. Dengan nanti semakin menurunnya angka penderita Covid-19, ekonomi akan bergerak dan kondisi itu menguntungkan pengusaha hotel,” ujarnya.(in)

-->