Petani di Dairi Cabuli ABG
sentralberita | Dairi ~ Personel Satreskrim Polres Dairi menangkap seorang pemuda berinisial SM di Dusun Rimo Mungkuk, Desa Lau Lebah.
Pemuda yang bekerja sebagai petani tersebut diamankan karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur beberapa waktu lalu.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang korban yang berusia 17 tahun bersama dengan orang tuanya ke Unit PPA Polres Dairi.
Mereka melaporkan aksi dugaan percabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak mereka di Desa Lau Lebah, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Dusun Rimo Mungku, Desa Lau Lebah.
“Pelaku kami amankan saat di rumahnya,” kata Donni, dikutip Rabu (1/9/2021).
Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada korban. Selanjutnya, SM dibawa petugas ke Mapolres Dairi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (in)