Polres Padang Lawas Ciduk Dua Tersangka Narkoba

sentralbrita| Palas ~ Sat Narkoba pelres Padang Lawas(Palas) kembali berhasil menangkap dua orang diduga pemilik Narkotika golongan I jenis sabu pada Hari Sabtu Tanggal 28 agustus 2021 Pukul 23.30 Wib.
di wilayah Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kabupaten Padang Lawas.

Kepada wartawan sentralbrita.com Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K, M.Si
melalui Kasat Narkoba AKP. Agus M. Butar Butar SH, Minggu (29/8) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang diduga pemilik narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barumun, Sabtu 28/8/021

Kasat menjelaskan, adapun pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Palas dengan inisial RM 47 tahun dan SN 27 tahun dadengan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 1,13 gram, 4 (empat) bungkus plastik klip kosong dan Uang tunai sebesar Rp. 670.000,-(enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), (satu) unit HP android merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit HP kecil merk Samsung warna putih serta 1 (satu) batang rokok dibalut kertas putih/paper diduga berisi narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Ratusan Ribu Jiwa Selamat

Kedua orang pemilik sabu berikut barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Padang Lawas guna proses hukum selanjutnya,. (SB/HS)

-->