EPZA Nilai Hukuman Juliari Batubara Terkait Korupsi Seperti Dagelan

sentralberita|Medan ~Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi ( Tipikor) terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, dinilai sebagai dagelan hukum dan bersifat menagada-ada.

Hal tersebut ditegaskan Praktisi hukum dan sosial kota Medan Eka Putra Zakran SH,MH kepada wartawan, Jum,at (27/8/2021).

Menurut EPZA,biasa disapa putusan Juliari itu pantas dipertanyakan, karena alasannya mengada-ada seperti sebuah dagelan saja pertimbangan hakim tersebut. Menurutnya, potret penegakan supremasi hukum terkait tindak pidana korupsi bansos semakin kabur dan buram. Hal itu berkaca dari bebera kasus bansos yang santer menghiasi ruang publik.

Bahkan, Eka menjelaskan, pembacaan pledoi Juliari yang memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan dianggap aneh. Pasalnya, mantan Mensos merasa seperti korban.

Baca Juga :  Pelajar di Tanjung Balai Diingatkan Berprilaku Baik dan Berprestasi Melalui Police Goes To School

“Maunya bertobatlah, sadar dan mengakui kesalahan yang telah dibuatnya. bukan minta dibebaskan, seolah mau membangun framing kalau posisinya adalah korban. Sejatinya para pelaku tindak pidana korupsi dana bansos covid-19, dapar dijatuhi pidana mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, persoalan dalam praktik belum ada yurisprudensi. Terkait hal itu perlu kesadaran kolektif dari aparat penegak hukum tipikor, bahwa korupsi adalah “Common Enemy”, extra ordinary cryme, yang penyelesaiannya hanya bisa diberantas dengan cara-cara yang ordinary pula, termasuk penjatuhan sanksi pidana mati.

“Tapi anehnya, Juliari hanya divonis 12 tahun penjara dengan pertimbangan bahwa dirinya dinilai hakim telah menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tari, Tawa, dan Nasi Goreng: Cara Unik SLB E Pembina Medan Rayakan Hardiknas 2025

Sebelumnya, Juliari terbukti telah menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar. Karena itu, Juliari Batubara telah divonis hukuman 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidair 6 bulan penjara serta harus membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.(SB/AFS)

-->