Didakwa Gelapkan Uang Kuliah Dua Mahasiswa, Pegawai Tata Usaha USU Diadili

sentralberita | Medan ~ Mantan pegawai Tata Usaha Universitas Sumatera Utara (USU) Iskandar Zulkarnain Simarmata (41 tahun) diadili di Pengadilan Negeri ( PN) Medan.Ia didakwa menggelapkan uang kuliah,sehingga dua mahasiswa menjadi korban dan tak dapat mengikuti wisuda.

Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani M Sianturi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kedua mahasiswa yaitu, saksi Hanna Meiva Jelita dan Fuad Setiadi Putra diterima menjadi mahasiswa di Fakultas PertanianUSU yang diumumkan pada tahun 2015.

“Sebagai mahasiswa diwajibkan membayar registrasi online serta melakukan pembayaran uang DKA serta uang kuliah untuk semester 1 melalui Bank yang mana sebelumnya harus masuk ke Portal USU, lalu mencetak Billing Statement lalu membawa Billing Statement tersebut ke Bank dan menyetorkan uang kuliah,” jelas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/8).

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Sumut Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru SMA/SMK 2025

Akan tetapi, kedua mahasiswa itu tidak melakukan hal tersebut dikarenakan terdakwa membujuk dan menawarkan dapat membantu kedua mahasiswa mambayar uang kuliah ke Bank.

“Setelah itu kedua mahasiswa itu menitipkan uang pembayaran tersebut melalui terdakwa Iskandar dari semester 2 sampai sementara 7. Dengan nilai total Rp51 juta lebih,” kata jaksa.

Tapi anehnya, kedua mahasiswa itu dapat laporan bahwa tidak bisa mengikuti wisuda dikarenakan uang yang dititipkan kepada terdakwa tidak dititipkan atau tidak disetorkan ke Bank.( FS/red)

-->