Jaringan Sabu Antar Propinsi Disidangkan Di PN Medan
sentralberita|Medan ~Dua kurir sabu jaringan Aceh-Medan ini hanya bisa pasrah saat diadili di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/1) sore.
Kedua kurir sabu itu adalah Zoelkarnain (51) warga Jln Kongsi Gg. Leman Harahap Kompleks Pesantren, Desa Marindal, Kec Patumbak, Kab Deliserdang dan Prana Citra (41) warga Jln Gorila Gg. Pasundan No.17, Kel Sei Kera Hilir, Kec Medan Perjuangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria di hadapan Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi menyebutkan, penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi yang didapat petugas kepolisian Polrestabes Medan tentang sepak terjang salah salah satu terdakwa yakni Zoelkarnain sebagai pengedar sabu.
Menindak lanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Zoelkarnain di Jln Brigjen Katamso, Medan Maimun pada 20 Agustus 2018.
Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam HP Zoelkarnain ditemukan ada SMS bahwasanya dia baru menerima pasokan narkotika jenis sabu seberat 10 kg. Di dalam SMS itu diketahui juga bahwasanya 5 kg sabu telah diserahkan ke pemesannya.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Prana Citra di rumahnya bersama barang bukti sabu seberat 5 kg,” ungkap JPU Lamria.
Masih dalam dakwaannya, JPU Lamria menyebutkan, sabu seberat 10 kg itu sebelumnya diperoleh kedua terdakwa dari seorang laki-laki yang bernama Iwan (DPO) atas suruhan Usman (DPO) di Jln Halat simpang Jln Bhakti Medan pada 19 Agustus 2018 lalu.
“Berdasarkan hasil interogasi petugas, kedua terdakwa mengaku dari 5 kg sabu yang sudah diserahkan kepada pemesannya, mereka mendapat upah sebesar Rp30 juta,” tukas Jaksa dari Kejari Medan itu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( SB/FS)