Tanpa Hak Edarkan Ekstasi,Yasir Dihukum 6,5 Tahun Bui

sentralberita|Medan ~ Yasir Syahputra Chaniago (32 tahun) divonis 6 tahun 6 bulan penjara.Warga Medan Baru ini terbukti menjual narkotika jenis pil ekstasi sabanyak 20 butir.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yasir Syahputra dengan penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan Rp1 Miliar dengan subsidair 3 bulan penjara,” kata hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas hakim

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka  dan Dua DPO

Sedangkan dalam pertimbangan, hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, sopan dalan persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara karena dinilai nekad menjual narkotika pil ekstasi merek superman kepada polisi yang sedang menyamar sebanyak 20 butir dengan harga Rp150 ribu per butir.

Namun, atas putusan hakim, jaksa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. (SB/FS

-->