Tekab Helvetia Ciduk 3 Pelaku Curat

sentralberita | Medan ~ Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dikutip Jumat (20/8), Ketiga tersangka masing-masing berinisial NA alias N (15), warga Sunggal, MRS alias W (18), warga Jalan Klambir V, AN alias A (18), warga Jalan Klambir V.

“Sebelum ditangkap, para tersangka merampok sepeda motor milik korban bernisial MFS (19) di Jalan kapten Muslim tepatnya depan pool taksi Blue Bird pada hari Minggu (8/8/2021) lalu,” ujar Wakapolsek Medan Helvetia, AKP T Simangungsong didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fandi dan Panit 2 Reskrim Iptu Theo.

Saat itu, lanjut dijelaskan Wakapolsek, para tersangka yang mengendarai sepeda motor terlebih dahulu melempari korban dengan batu.

Baca Juga :  Tim Patroli Polsek Sei Tualang Raso Kunjungi Ronda Malam di Pos Kamling

“Kemudian setelah korban tak berdaya, para tersangka merampas sepeda motor milik korban dan meninggalkannya di tepi jalan,” jelas Wakapolsek.

Kemudian, korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Helvetia.

“Nah, petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka pada hari Selasa (17/8/2021).

Selain mengamankan para tersangka, sebut Wakapolsek, turut disita Honda Beat pelat BK 4423 AIL, batu dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang diduga merupakan sisa uang hasil kejahatan.

“Sedangkan para tersangka mengaku menjual sepeda motor korban senilai Rp3 juta kepada seorang pendah,” sebutnya.

Saat ini, kata Wakapolsek, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka.

Baca Juga :  Polri Ciptakan Kenyamanan Warga di Tanjungbalai

“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

-->