KA Sribilah Berhenti Beroperasi Sementara

sentralberita | Medan ~ PT KAI Divre I Sumut menyebutkan bahwa KA Sribilah berhenti beroperasi sementara.


Kemudian, PT KAI Divre I Sumut juga menginformasikan, bahwa aturan naik kereta api diperpanjang periode 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.


“Aturan tetap sama namun periode kita perpanjang hingga tanggal 2 Agustus seperti untuk KA lokal, persyratannya surat tugas yakni diperuntukkan untuk pekerja sektor essensial dan kritikal,” kata Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono, Senin (26/7/2021).


Dia mengatakan, untuk KA antarkota, persayaratan wajib yang harus dilakukan penumpang adalah menjalani swab antigen atau PCR.


Namun penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen vaksin.


“Untuk rute operasional juga masih sama seperti sebelumnya. Yang tidak kami operasikan hanya KA Sribilah relasi Medan-Rantau Prapat. Selain itu masih beroperasi dengan persayaratan,” tutupnya. (tc)

Baca Juga :  Perizinan Berusaha Semakin Mudah dan PAD Meningkat
-->