IMB Centre Point Mal Disorot, Pemko Medan Jangan ‘Lembek’

sentralberita | Medan ~ Setelah sempat diributi soal utang pajak yang tak dibayar, kali ini Centre Point Mal disoroti lagi soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan meminta Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menindak tegas pihak Centre Point Mal terkait IMB tersebut.

Juru bicara FPKS DPRD Kota Medan Irwansyah menyampaikan hal tersebut dalam sidang paripurna yang beragendakan Pandangan Fraksi Partai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Senin (26/7/2021).

“Kami mengapresiasi Pemko Medan yang telah bertindak tegas melakukan penyegelan terhadap Centre Point Mall yang tidak membayar PBB selama beberapa tahun,”

“Namun kami berharap Pemko Medan juga melakukan tindakan tegas kepada Centre Point Mal karena mendirikan bangunan tanpa adanya IMB,” ucap Irwansyah.

Baca Juga :  Ketua KPU Medan Mutia Atiqah Apresiasi Kehadiran Penyandang Disabilitas di Debat Publik Kedua Pilkada Kota Medan

Dia mengatakan, jika Centre Point Mal tidak punya IMB, maka pusat perbelanjaan di Jalan Jawa itu pasti tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan tidak melakukan pembayaran retribusi IMB yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

“Dengan tidak memiliki IMB, itu artinya bangunan Centre Point Mal tidak memiliki Amdal dan juga tidak melakukan pembayaran retribusi IMB,” katanya.

Sebelumnya, Fraksi PKS mendukung upaya Bobby Nasution dalam menyelesaikan persoalan tunggakan pajak Mal Centre Point Mal.

Persoalan ini menjadi perkara besar di Kota Medan, karena hingga pergantian tiga Wali Kota Medan, Pemko Medan tak sanggup mengutip PBB dari pusat perbelanjaan tersebut. 

Baca Juga :  Pemko Medan Akan Gelar Melayu Serumpun ke-8

“Fraksi PKS juga menjadi satu satunya fraksi di DPRD Medan yang menolak perubahan peruntukan atas lahan tersebut menjadi mal dan kawasan bisnis, mengingat persoalan alas hak tanah yang belum selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melepas segel Centre Point Mal sehubungan dengan telah dibayarkannya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibebankan terhadap mal tersebut dengan cara dicicil, Rabu (14/7/2021).

Pelepasan segel tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Pol PP Kota Medan, M Sofyan bersama Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman.

Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT ACK selaku pengelolah Mall Centre Point.
(tc)

-->