Bantu Teman Lakukan Pembunuhan,Samsir Dan Isdian,Divonis 18 Tahun Penjara

sentralberita | Medan ~ Tersulut emosi dan iming-iming uang Rp 500 ribu, terdakwa Samsir alias Wak Ali dan Isdian kini terpaksa menghabiskan waktu di penjara selama 18 tahun,karena turut membantu melakukan penikaman dan mengakibatkan korban tewas.

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menilai, dua sekawan ini terbukti bersalah menghilangkan nyawa oranglain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” vonis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/7/2021) sore.

Pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa telah melakukan perencanaan dan berniat untuk menghabisi nyawa korban, dengan melakukan penikaman pada bagian dada korban P. Napitupulu sebanyak dua kali tusukan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

“Sedang hal yang meringankan,
kedua terdakwa mengakui pebuatannya, tidak berbelit-belit selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim.

Usai mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa tanpa panjang lebar langsung menyatakan terima.

“Terima pak Hakim,” jawab kedua terdakwa.

Hukuman keduanya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nurdiono, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 18 tahun Penjara.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa membeberkan perkara yang menjerat kedua lelaki ini, berawal pada Sabtu 2 Januari 2021 lalu, saat terdakwa I Samsir alias Wak Ali bersama dengan terdakwa II Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di sebuah café di depan Rumah Sakit PHC Belawan.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke 78, Polrestabes Medan Salurkan 2.000 Bansos

Saat itu Dani mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa ia sangat muak dengan orang yang bernama P. Napitupulu yang tak lain adalah korban.

Dani mengatakan, saat itu korban sedang berada di Café Ucok Belawan. mendengar perkataan Dani kemudian terdakwa Isdian merasa emosi dan mengajak kedua rekannya itu untuk menjumpai dengan P. Napitupulu.

“Dani saat itu mengatakan ada bawa pisau, mana pisaunya kemudian dijawab terdakwa Samsir “ini ada pisaunya” sambil mengeluarkan pisau dan memperlihatkannya,” kata Jaksa.

Saat itu, Dani menjanjikan uang Rp 500 ribu kepada kedua terdakwa, sehingga ketiganya pun bergegas ke Café Ucok Belawan.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani, menaiki angkot menuju Belawan dan sampai di café tersebut, ketiganya pun langsung masuk dan memesan minuman tuak

Saat itu, Dani menunjukkan korban yang tengah duduk bersama seorang temannya dan seorang wanita, sehingga Dani mengatakan kepada kedua terdakwa, untuk menunggu teman korban pergi.

“Beberapa waktu kemudian, teman korban pergi meninggalkan korban sendiri duduk di meja. Sekira pukul 00.30 WIB, Dani dan para terdakwa melihat korban pergi menuju kamar mandi di dalam café,” kata Jaksa.

Melihat hal itu, ketiganya pun segera bergegas berjalan ke arah kamar mandi mengikuti korban dari arah belakang. Ketika korban masuk ke dalam kamar mandi, Dani dan terdakwa Isdian segera masuk ke dalam kamar mandi dan langsung memegang korban dari sisi kanan dan kiri, dengan posisi menghadap ke arah pintu masuk kamar mandi.

Baca Juga :  Ketua PWI Sumut Minta Polres Labuhanbatu Segera Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

“Namun ketika itu korban melakukan perlawanan akan tetapi karena posisi korban yang dipegang oleh terdakwa Isdian dan Dani, sehingga korban kesulitan untuk melawan, melihat hal itu lalu Dani mengatakan kepada terdakwa Samsir Udah apa lagi, tikam terus,” kata Jaksa.

Tanpa menunggu lama, terdakwa Samsir langsung mendekati korban, lalu mengambil pisau dan langsung menikam dada korban sebanyak 2 kali di dada kiri dan dada kanan. Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan pisau yang dipegangnya ke samping pinggang.

Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kemudian kedua terdakwa dan Dani langsung pergi meninggalkan korban.

“Bahwa ketika terdakwa meninggalkan korban yang sudah ditusuk di dada sebanyak 2 kali, kondisi korban sudah banyak mengeluarkan darah dalam keadaan kesakitan dan lemas. Namun ketika korban akan dibawa menuju Rumah Sakit TNI AL Komang Makes Belawan, kondisi korban sudah tidak bernyawa,” kata Jaksa.

Kedua terdakwa pun berhasil ditangkap pada Sabtu 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe tuak di depan PHC Belawan, sedangkan terdakwa Isdian terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2021.(FS/red)

-->