Seminggu PPKM Darurat di Medan, 583 Pelaku Usaha Terima Teguran Tertulis dan 26 Disidang

sentralberita|Medan~ Sebanyak 583 pelaku usaha diberikan teguran tertulis dan 26 menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan selama satu minggu pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sebanyak 439 pelaku usaha diberikan teguran tertulis serta 17 menjalani sidang.

Kemudian, sebanyak 144 pelaku usaha yang berada di wilayah Polres Pelabuhan Belawan juga diberikan teguran tertulis dan sembilan menjalani persidangan.

“Tim Satgas Gakkum Polda Sumut mencatat selama seminggu pelaksanaan PPKM Darurat ada 583 pelaku usaha sektor esensial dan non esensial diberikan teguran tertulis dan 26 menjalani sidang di tempat dan virtual,” katanya, Rabu (21/7).

Baca Juga :  Aksi Donor Darah Keluarga Besar Polres Samosir Sukses Terkumpul 164 Kantong

Pelaku usaha yang menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat ada yang dijatuhkan vonis kurungan maupun denda dari Rp.100.000 sd Rp 300.000 dan mengikuti sidang secara virtual.

Hadi mengungkapkan, Satgas Gakkum Polda Sumut tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap sektor usaha esensial dan non esensial selama masih dilaksanakannya PPKM Darurat di Kota Medan, Apabila masih ada pelaku usaha yang melanggar tidak mematuhi aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi tegas.

“Satgas Penegakan hukum akan terus patroli memantau seluruh kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat, Tujuannya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam Protokol kesehatan,” pungkasnya.(SB/01)

-->