Pelaku Pembacokan Agung Citra MHD, Tak Berkutik Saat Diringkus Polres Tebingtinggi

sentralberita | Tebingtinggi~Pelaku pembacokan terhadap Agung Citra Muhammad (23) warga jalan Rao,Kelurahan Mandailing,Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi, berhasil ditangkap tim Elang Sakti Personil Satuan reserse kriminal Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan,adanya kasus pembacokan terhadap korbannya bernama Agung Citra Muhammad.
“Kini pelakunya bernama Pantun H. Naenggolan(52) warga jalan Pajak Besi Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota kota Tebingtinggi, sudah kita amanakan bersama barang bukti satu buah golok yang digunakan pelaku untuk mengeniayah korbannya, “kata Agus.
Kronologisnya ucap Kasubag,peristiwanya terjadi hari Minggu (18 /7)sekira pukul 02.30 Wib, di gudang pajak Monza jalan Kubu,Kelurahan Pasar Gambir,Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi” ucap Kasubbag Humas dalam teterangan pers tertulis, Senin (19/7).
Disebutkan, pembacokan bermula saat korban sedang duduk ngobrol bersama teman-temannya di gudang pajak monza tersebut. Kemudian pelaku datang dan menyuruh korban serta temannya untuk pergi dari tempat itu.
Tapi korban dan temannya tidak langsung beranjak dari tempat tersebut, kemudian pelaku tidak senang langsung mengambil sebilah parang dari balik jaketnya,dan kemudian pelaku langsung mengayunkan goloknya ke meja,akibatnya korban dan teman-temannya berlari keluar, namun pada saat itu juga pelaku sempat menendang kaki korban hingga membuat korban berhenti sejenak, saat itu pula pelaku langsung mengayunkan goloknya kearah korban sebanyak satu kali, korban sempat menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri,sehingga mengakibatkan tangan korban luka robek dan berdarah.
Teman korban yang juga sebagai saksi sempat berusaha melerai dengan menghalangi pelaku, usai mengeniaya korbannya pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian,melihat tangan korban terluka dan mengeluarkan banyak darah,korban langsung di bawa saksi ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan medis.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti satu buah golok telah diamankan petugas di Satreskrim Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada pelaku ini akan dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan” tutup Kasubbag Humas.(sb/imran)