Ketua Golkar Sumut Tindaklanjuti Kasus Anggota DPRD Deliserdang yang Telantarkan dan Ceraikan Isteri

sentralberita| Medan~Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara, H.Musa Rajekshah berjanji menyatakan akan menindaklanjuti kasus Anggota DPRD Deliserdang dari fraksi partai berlambang pohon beringin, disebut-sebut bernama Rahman. Sebab Rahman dilaporkan isterinya, Subiatik yang mengaku telah mentelantarkan dan menceraikannya secara syariat agama Islam, tidak secara hukum dan perundangan yang berlaku.

Pernyataan itu mengemuka saat Musa Rajekshah menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (14/7/2021).

Ijeck sapaan Musa Rajekshah mengaku belum mengetahui kasus anggotanya yang sudah mencuat ke publik dan media massa tersebut. Selain menjadi anggota dewan, Rahman juga menjabat Plt Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Deliserdang.

“Saya belum tahu, baru dengar ini.Belum sampai laporannya ke saya. Kapan viralnya mulainya. Baru dengar saya, kita lihat aja, nanti kita tanggapi,”kata Ijeck yang juga Wagub Sumut.

Dia menegaskan, jika pernikahan tersebut sudah resmi menikah secara aturan negara, begitu juga secara kekeluargaan isteri pertamanya sudah menyetujui dirinya menikah lagi, maka hal itu tidak bisa bisa kita komentari.”Tapi kalau diluar ini, dan isterinya keberatan maka akan kita tindaklanjuti,”katanya.

Baca Juga :  DPRD Medan Minta Semua Pihak Jaga Kondusifitas Jelang Kampanye Akbar

Sehari sebelumnya, Subiatik, isteri Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, Rahman kembali melaporkan suaminya dan perempuan merebut suaminya (Pelakor) ke DPRD Provinsi Sumut, Gubsu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut hingga Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Selasa (13/7/2021). Subiatik mendesak Gubsu melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua Golkar Sumut, segera memecat Rahman sebagai anggota dewan dan pelakornya disebut-sebut bernama Marlianim yang juga menjabat guru SMA Negeri di Kecamatan Hamparan Perak.

Penyampaian laporan itu disampaikan Subiatik didampingi Kuasa Hukumnya yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GN-HAM), Budianto, SAg, SPdI. Yakni ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Jalan Teuku Cik Diktiro Medan, Kantor Gubsu Jalan P.Diponegoro, DPRD Sumut khususnya Komisi E membidangi pendidikan di Jalan Imam Bonjol Medan, dan Sekretariat DPD Partai Golkar Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan.

Dalam laporan ditandatangani Subiatik dan Budianto disebutkan bahwa suamianya, Rahman telah mentalak tiga secara syariat Islam, tapi secara hukum negara dirinya masih sah sebagai isteri Subiatik. Laporan terhadap Marlianim ke Dinas Pendidikan dan Gubsu, disebabkan dirinya masih bersatus sebagai guru SMAN di Kecamatan Hamparan Perak.

Baca Juga :  Bupati Asahan Ikuti Launching Gerakan Penanganan Inflasi Serentak se-Sumut

“Kami akan melakukan aksi dan demontrasi ke Kantor Dinas Pendidikan Sumut hingga Kantor Partai Golkar Sumut untuk mendesak secapat mungkin agar permasalahan saudara Rahman dan Marlianim ini ditindak tegas dan dipecat,”tegas Budianto.

Subiatik dan Budianto dalam berkas laporannya juta menjelaskan, sebelum dilakukannya lapora atau gugatan tersebut terlebih dahulu telah diberikan peluang atau waktu untuk berdamai secara kekeluargaan. Akan tetapi Rahman tidak merespon dan menanggapinya, disebabkan pengaruh dari wanita idamannya yaitu Marlianim.

“Maka kami sudah bertekad bulat melanjutkannya ke ranah hujum, karena bukti bujti pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan saudara Rahman dan Marlianim. Kami sudah bertekad mendesak saudara Rahman agar dipecat dan diganti dari DPRD Deliserdang, begitu juga Marlianim dipecat sebagai guru PNS di SMA Negeri,”katanya.(SB/mal)

-->