Terdakwa Korupsi Pembangunan SLB Nias Barat, Edison Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

sentralberita|Medan `Terbukti korupsi dana pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun 2016, Edison Daeli alias Ama Berta dituntut 8 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatizaro Zai juga menuntut supaya Kepala Desa Onowaembo itu membayar denda Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

“Kita juga menuntut supaya terdakwa membayar Uang Pengganti Kerugian negara sebesar Rp 2.083.708.934.

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” kata Jaksa.

Dikatakan Fatizaro untutan yang sama juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya yakni Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.

“Tuntutan untuk dua terdakwa lainnya sama, hanya mereka tidak dituntut membayar Uang Pengganti,” ucapnya.

Dikatakan Jaksa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Baca Juga :  Seorang Pemotor Tewas di Tabrak Lari Mobil Setelah Jatuh Masuk Lubang

Sementara itu, Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa terdakwa Edison dalam perkara ini, ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak sendirian tetapi melibatkan saksi Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.

Jaksa menjelaskan, perkiraan di bulan April 2016 hingga Mei 2017 pembangunan sekolah itu dilaksanakan. Namun ternyata, pembangunan sekolah tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

“Yaitu tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan Pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo Kec Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016,” kata jaksa.

Bukan hanya itu saja, lanjut Jaksa ternyata penentuan lokasi pembangunan sekolah, ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis dan terdakwa tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.

Sehingga, kata Jaksa hal itu bertentangan dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, BAB III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, Bagian Keempat, Perlaksanaan Anggaran Belanja Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 52, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 35, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan juga peraturan lainnya.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Pilkada Tapanuli Tengah: Sinergi Mewujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat

Kemudian jaksa menjelaskan, dari Surat Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Ketua Komite Pembangunan USB SLB Negeri Onowaembo Kec. Lahomi Kab Nias Barat, tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Meubelair untuk Pembangunan USB SLB tahun 2016 Nomor: 038/D6.3/KU/2016 tanggal 13 Mei 2016, telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sehingga atas temuan-temuan itu, terdakwa telah terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Hal itu, katanya diperkuat berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016, SR – 27 / PW02 / 5.2 / 2020 tanggal 28 Agustus 2020.

“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.083.708.934,00,” sebut jaksa.( SB/FS)

-->