Warga Kota Medan Dilarang Buat Hajatan dengan Sistem Prasmanan
sentralberita | Medan ~ Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa masyarakat Kota Medan dilarang menggelar hajatan dengan sistem prasmanan selama masa pandemi Covid-19.
Hal ini juga sejalan dengan penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan juga surat edaran Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Bobby Nasution mengatakan, langkah ini diambil untuk mengurangi tingkat kerumunan di tengah masyarakat.
Bobby Nasution tidak ingin penularan Covid-19 di Kota Medan mengganas, seperti beberapa kota lain di Indonesia.
“Hari ini, Kota Medan sesuai instruksi Mendagri dan Gubsu, Medan salah satu dari 46 kota/kabupaten yang di Indonesia yang menerapkan PPKM pengetatan,” kata Bobby dalam acara Peringatan Hari Keluarga Nasional dan Launching Vaksinasi Covid-19 bagi ibu menyusui, dan anak 12-17 tahun di Taman Candika, Rabu (7/7/2021).
Dia mengatakan, pengetatan ini juga berlaku bagi seluruh sektor usaha dan hiburan yang ada di Kota Medan.
Bahkan, dalam penerapan PPKM Mikro ini, mal di seluruh Kota Medan cuma boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB.
“Akibat pengetatan ini, di bidang pergerakan perekonomian tentu akan semakin terbatas. Seperti operasional, tempat usaha, mal, serta lainnya dibatasi hanya sampai jam 5 sore,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin menggelar hajatan, dilarang mengadakan sistem prasmanan.
Kemudian, tamu undangan yang hadir maksimal cuma boleh 30 orang saja.
Dalam kesempatan ini, Bobby Nasution kembali menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kebaikan bersama, khususnya untuk seluruh warga Kota Medan agar tidak tertular Covid. (Tc)